EDUKADI NEWS – Kuningan Minggu, 9 Juni 2026 — Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Sidik, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait isu miring yang beredar mengenai pengalihan secara sepihak rancangan rencana usaha BUMDesa Cipta Laksana tahun anggaran 2025.
Isu yang mencuat ke publik ini sempat mempertanyakan aspek legalitas, wewenang, serta tertib administrasi perubahan haluan usaha dari sektor peternakan ayam petelur ke sektor peternakan kambing. Dugaan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi riil di lapangan. Padahal sebelumnya, Dede selaku Direktur BUMDesa Cipta Laksana pernah menegaskan secara terbuka bahwa pengalihan atau perubahan mendasar dari rancangan rencana usaha BUMDesa tersebut didasari oleh adanya intervensi dari pihak Plt Kepala Desa pada masa jabatannya tahun 2025.

Menanggapi tudingan serius mengenai adanya penyalahgunaan wewenang secara sepihak (abuse of power) yang berpotensi melanggar ketentuan hukum normatif, Sidik secara tegas membantah telah mengambil keputusan otoriter selama masa jabatannya.
“Tidak ada keputusan sepihak. Selaku Pj (Penjabat) saat itu, saya hanya memberikan saran demi keberlanjutan usaha. Keputusan sepenuhnya dikembalikan kepada pengurus BUMDesa untuk dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes),” ujar Sidik saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kronologi Internal dan Pertimbangan Risiko Finansial
Sidik membeberkan secara rinci dinamika internal yang terjadi sekitar bulan Mei hingga Juni 2025. Berdasarkan hasil evaluasi mendalam terhadap draf proposal awal (sektor ayam petelur), ia mengeklaim adanya ketidakmatangan dalam kalkulasi finansial objektif yang dinilai justru berpotensi membebani keuangan serta kas desa.
Temuan Anggaran: Terdapat alokasi pos Biaya Operasional (BOP) untuk pemenuhan pakan dan kebutuhan logistik sekunder lainnya sebesar kurang lebih Rp22 juta yang hanya mencakup durasi operasional satu bulan.
Analisis Risiko Finansial: Sidik menilai lini usaha ayam petelur tidak akan mampu menutup cost BOP sebesar itu dalam kurun waktu satu bulan, sehingga keberlanjutan dan solvabilitas usaha menjadi sangat rentan runtuh.
Melihat tingginya risiko kerugian modal tersebut, Sidik menyarankan pengurus BUMDesa untuk mencari alternatif komoditas di sektor lain. Saran tersebut kemudian direspons oleh pengurus BUMDesa dengan melakukan studi banding (comparative study) ke tiga lokasi strategis, yaitu Kandang Ayam di Wilanagara, Peternakan Kambing di Kampung Bojong, dan Peternakan Kambing di Galaherang.
Klaim Tertib Administrasi dan Legalitas Yuridis Musdes
Pascastudi banding tersebut, pengurus BUMDesa Cipta Laksana secara mandiri mengambil langkah konklusif untuk beralih ke usaha peternakan kambing. Sidik menegaskan kembali bahwa proses transisi ini tidak dilakukan secara instan atau menabrak regulasi tata kelola desa, melainkan telah melalui mekanisme hukum yang sah di tingkat desa.
“Hasil dari studi banding tersebut diputuskan oleh pengurus untuk beralih ke kambing. Setelah itu, dilakukan Musdes kembali bersama masyarakat. Semua berkas penunjang, termasuk berita acara pengalihan dan dokumentasi pengambilan keputusan, sudah lengkap dan tersimpan di dalam berkas BUMDesa,” tambah Sidik, menepis anggapan lemahnya kepatuhan regulasi.
Setiap tindakan pengalihan anggaran, intervensi sepihak, atau manipulasi administrasi keuangan desa tanpa dasar hukum yang sah, dapat diuji secara materiil berdasarkan
UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, tindakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (termasuk Alokasi Dana Desa/BUMDes), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kendati mantan Plt Kades Lebakwangi periode 2025 telah memberikan rincian kronologi secara lisan dan menegaskan bahwa pengalihan didasarkan pada forum tertinggi desa (Musdes), hingga rilis ini diturunkan, pembuktian fisik berupa dokumen administrasi otentik, lembar berita acara, serta dokumentasi visual kegiatan Musdesus pengalihan perubahan rancangan rencana usaha BUMDesa Cipta Laksana tersebut BELUM DAPAT DIBUKTIKAN KEPADA PUBLIK SEARA TERBUKA.
Media Edukadi News secara resmi mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), untuk mengusut tuntas dan melakukan audit forensik terhadap validitas berkas serta fisik realisasi anggaran ini demi tegaknya supremasi hukum dan transparansi uang rakyat.
(RD/Jack)













