EDUKADI NEWS – Majalengka, 8 Juni 2026, Upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara di lingkungan pendidikan tampaknya masih membentur dinding tebal. Kepala Sekolah SMAN 1 Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, memilih tidak memberikan jawaban alias bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler/Kinerja serta Anggaran Perawatan Sekolah Tahun Anggaran 2025.
Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan tertulis WhatsApp tersebut hingga berita ini ditayangkan sama sekali tidak mendapatkan respons, meskipun status pesan menunjukkan telah terkirim.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), institusi pendidikan negeri merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Adapun sejumlah poin krusial yang dipertanyakan kepada Kepala SMAN 1 Rajagaluh meliputi:
Status penyaluran dan pendebitan Dana BOS Reguler/Kinerja Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2025 dari Kas Negara.
Tanggal pasti masuknya dana ke Rekening Giro BOS sekolah beserta nominal riil yang diterima.
Kesesuaian jumlah dana yang disalurkan dengan kuota siswa yang tercantum dalam SK Penetapan Kemendikbudristek.
Ada tidaknya kendala teknis atau status retur dalam proses transfer perbankan.
Sinkronisasi data penyaluran pada sistem ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), serta kejelasan alokasi dan jumlah Anggaran Perawatan Sekolah tahun 2025.
Sikap tidak acuh yang ditunjukkan oleh pihak manajemen sekolah ini sangat disayangkan. Sesuai pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008, Badan Publik yang dengan sengaja menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan, atau tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih berupaya mendatangi sekolah secara langsung guna mendapatkan klarifikasi resmi agar pemberitaan tetap berjalan secara berimbang dan objektif sesuai dengan amanat Kode Etik Jurnalistik.
Adapun pasal-pasal berlapis yang dilanggar apabila pihak sekolah menutup-nutupi informasi anggaran:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 7: Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Sanksi (Pasal 52): “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik… dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.”
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Pasal 9 Ayat (1): Masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara.
Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
Sekolah wajib mengumumkan komponen penggunaan dana BOS secara transparan di papan pengumuman sekolah atau media informasi lainnya. Menolak memberikan konfirmasi ARKAS dapat mengindikasikan adanya pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas juknis BOSP. (Tim red)













