EDUKADI NEWS – Bekasi 8 Juni 2026, Geger dugaan laporan fiktif harta kekayaan Direktur Utama PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda Migas) Kota Bekasi, Apung Widadi, akhirnya memasuki babak baru yang krusial. Seolah enggan membiarkan isu ini menguap di ruang siber, LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Kota Bekasi resmi mengambil langkah hukum nyata.
Sebuah dokumen resmi bertanda “Penting & Rahasia” dengan nomor 25/LSM-TRINUSA/DPC-BKS/VI/2026 telah mendarat di meja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Sabtu, 6 Juni 2026 kemarin. Dokumen bertajuk Deep Investigative Report tersebut membawa muatan yang sangat serius: dugaan manipulasi pelaporan kekayaan melalui modus Clerical Fraud (rekayasa formulir elektronik).
Langkah berani yang dikomandoi oleh Maksum Alfarizi alias Mandor Baya ini bukan sekadar gertakan. Ini adalah alarm keras bagi penegakan hukum dan tata kelola BUMD di Kota Patriot.
Mengapa Publik Harus Curiga?
LHKPN pada hakikatnya dibentuk sebagai instrumen transparansi, bukan panggung sandiwara administrasi. Ketika data e-Announcement KPK memuat angka total kekayaan seorang Dirut BUMD yang mendadak “kempes” dari miliaran rupiah menjadi sisa Rp25 juta saja dalam laporan periodik tahun 2025 (yang dilaporkan 12 Januari 2026), nalar publik dipaksa berkerut.
Bagaimana mungkin kalkulasi sub-total aset tanah miliaran rupiah terpampang jelas di lembar dokumen, namun sistem rekapitulasi akhir hanya membaca nominal kas puluhan juta?
Kajian investigatif LSM Trinusa secara gamblang menyebut fenomena aneh ini sebagai indikasi kuat adanya Asset Shielding—sebuah istilah yang dalam dunia hukum korupsi merujuk pada upaya sistematis menyelamatkan atau menyembunyikan aset dari jangkauan aparat penegak hukum.
Sinyal Kepanikan di Tengah Usutan Jaksa
Opini publik tidak bisa dilepaskan dari konteks waktu. Dugaan rekayasa LHKPN ini mencuat tepat di saat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tengah gencar-gencarnya membidik polemik dan dugaan korupsi di tubuh PT Migas Kota Bekasi.
Wajar jika kemudian muncul mosi tidak percaya dari masyarakat. Apakah “menciutnya” harta sang Dirut secara drastis merupakan murni kesalahan teknis aplikasi e-LHKPN? Ataukah ini sebuah sinyal taktik bertahan agar aset pribadi tidak terendus dan terhindar dari penyitaan jika status penyelidikan di Kejari naik kelas?
Jika dugaan Asset Shielding ini benar, maka ini adalah bentuk pelecehan nyata terhadap sistem pencegahan korupsi negara. Pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh transparansi justru diduga menggunakan celah pengisian formulir elektronik untuk menampilkan wajah “miskin” artifisial di hadapan publik.
Bola Panas di Tangan Penegak Hukum
Dengan resminya laporan investigasi LSM Trinusa diterima oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, bola panas kini berada di tangan lembaga antirasuah tersebut. Publik kini menunggu, sejauh mana kedalaman taring KPK untuk membedah unsur kesengajaan dalam kekacauan angka laporan Apung Widadi.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga mendapatkan amunisi baru. Ketidakwajaran pelaporan aset ini seharusnya menjadi pintu masuk berharga bagi jaksa penyelidik untuk menelusuri aliran dana dan melacak keberadaan aset rill (asset tracing) milik Direktur Utama BUMD tersebut.
Masyarakat Kota Bekasi berhak mendapatkan kejelasan. Uang yang dikelola BUMD adalah uang rakyat, dan integritas pengelolanya tidak boleh menyisakan ruang abu-abu.
Jika laporan LHKPN saja bisa diduga diisi “asal-asalan” dan fiktif, bagaimana publik bisa mempercayai akuntabilitas pengelolaan bisnis energi daerah yang bernilai miliaran rupiah?
KPK dan Kejari Kota Bekasi harus bergerak cepat. Jangan biarkan sinyal pengamanan aset ini berubah menjadi hilangnya bukti-bukti material yang merugikan daerah. Matinya transparansi adalah awal dari suburnya korupsi.
(Sugi)













