https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Menutupi Informasi Publik Terkait Dana BOS dan Pemeliharaan Rp458 Juta, Pimpinan Redaksi Edukadi News Desak Kejati Jabar Segera Panggil Kepala SMKN 1 Kadipaten Majalengka

EDUKADI NEWS – Majalengka,9 Juni 2026 Sikap tidak transparan yang ditunjukkan oleh oknum pejabat dunia pendidikan di Kabupaten Majalengka berbuntut panjang. Lantaran mendadak “bungkam” seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait pengelolaan uang negara, Kepala Sekolah SMKN 1 Kadipaten kini resmi dibidik melalui jalur hukum. Tim Investigasi Media Edukadi News secara tegas menyatakan sikap akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil atas dugaan kuat pelanggaran keterbukaan informasi publik serta sebagai upaya nyata mendorong penegakan hukum yang berlaku demi mencegah potensi kerugian keuangan negara pada sektor pendidikan.

Fokus utama dalam pelaporan ke pihak korps adhyaksa ini bukan sekadar penyerahan berkas, melainkan tuntutan agar aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat. Kejati Jabar didesak untuk segera melakukan pemanggilan resmi terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Kadipaten guna mempertanggungjawabkan misteri alokasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menelan angka fantastis, yakni sebesar Rp458.000.000,-, serta realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2025. Pemimpin Redaksi Edukadi News, Yudi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus berjalan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

“Dana BOS dan anggaran pemeliharaan ratusan juta itu adalah uang negara, uang rakyat! Jika memang pengelolaannya bersih dan akuntabel, mengapa harus takut dan bungkam saat dikonfirmasi? Sikap menutup diri ini justru memperkuat kecurigaan publik,” tegas Yudi, Pemred Edukadi News. “Oleh karena itu, kami tidak akan tinggal diam. Media Edukadi News bergerak maju melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kami meminta dan mendesak pihak Kejati Jabar untuk segera menerbitkan surat pemanggilan resmi dan memeriksa secara menyeluruh Kepala Sekolah SMKN 1 Kadipaten. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya!” pungkas Yudi secara lantang dan penuh penekanan.
Langkah menutup informasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dinilai bukan sekadar pelanggaran etika administrasi, melainkan tindakan yang menabrak hukum positif secara fatal. Tindakan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebagai institusi pendidikan negeri yang murni mengelola dana kedinasan dan negara, SMKN 1 Kadipaten berstatus sebagai Badan Publik yang wajib memberikan transparansi kepada masyarakat, termasuk kepada pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Berdasarkan Pasal 52 UU KIP, setiap Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Lebih jauh lagi, Tim Investigasi Edukadi News mengingatkan bahwa jika aksi bungkam ini mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran secara fisik di lapangan, perkara ini dapat diseret ke ranah hukum yang jauh lebih berat, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tinas Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara diancam dengan pidana penjara minimal 1 hingga 4 tahun, dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Dalam berkas laporan yang disiapkan untuk Kejati Jabar, Tim Investigasi Edukadi News merinci sejumlah poin krusial yang dinilai janggal dan menjadi dasar urgensi pemanggilan oleh jaksa penyidik. Poin-poin tersebut meliputi kejelasan fisik dan realisasi anggaran pemeliharaan sarana/prasarana senilai Rp458 juta yang rawan penyimpangan, kepastian status penyaluran dan pendebitan Dana BOS Reguler/Kinerja TA 2025 dari Kas Negara ke rekening sekolah, nominal pasti yang diterima dalam rekening Giro BOS serta sinkronisasi data pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), hingga validasi kuota riil siswa yang tercantum dalam SK Penetapan Kemendikbudristek demi menghindari dugaan adanya data fiktif.

Hingga rilis ini dikeluarkan, Tim Investigasi Edukadi News terus melakukan pendalaman data secara komprehensif di lapangan dan mematangkan berkas dokumen untuk diserahkan ke Kejati Jabar. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak SMKN 1 Kadipaten maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat jika ingin memberikan klarifikasi susulan yang objektif sebelum proses hukum di Kejaksaan berjalan.
(Tim/Red/Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/