EDUKADI NEWS – Pekanbaru 7 Mei 2026
DPD MKGR Provinsi Riau mendesak Pemerintah segera melakukan revitalisasi dan pengukuran ulang secara menyeluruh terhadap kebun PT. Arara Abadi di Kabupaten Kampar. Dugaan pembengkakan lahan dari izin awal 12.000 ha menjadi lebih 50.000 ha akibat sub ordonansi wilayah harus diusut tuntas.
Ketua DPD MKGR Riau, Drs. Gafar Usman, mengungkapkan kronologi penguasaan lahan yang bermasalah:
Awal Mula PT. Riau Abadi Lestari (RAL) Tanpa Rekomendasi Gubernur
PT. Arara Abadi pada awalnya tidak memiliki kebun di Kampar. Yang bercokol adalah PT. Riau Abadi Lestari (RAL) seiring masuknya Trans Bertuah tahun 1992/1993 yang menumpang di wilayah Desa Kotagaro, Kab. Kampar.
PT. Riau Abadi Lestari tidak memiliki rekomendasi dari Gubernur Riau untuk permohonan izin HPH TI Pola Trans. Dasar izinnya hanya Kpts Kanwil Kehutanan Provinsi Riau tanggal 19 April 1995. Karena cacat hukum, PT. RAL akhirnya dilikuidasi, tegas Gafar Usman, Senin (5/5/2026).
PT. Arara Abadi Caplok Aset RAL Tanpa Izin.
Setelah PT. RAL likuid, PT. Arara Abadi langsung mencaplok aset peninggalan PT. RAL Nah, karena PT. Arara Abadi tak ada izin maka areal tersebut di Desa Kotagaro Kab. Kampar dimasukkan ke Kab. Siak. Ini modus sub ordonansi wilayah. Jelas PT. Arara Abadi juga tak ada izin dan ditemukan dalam arsip PT. Arara Abadi tidak ada kebun di Kab. Kampar, ungkapnya.
Pembengkakan Lahan Dari 776 Ha Jadi 50.000 Ha
Berdasarkan Kpts Kanwil Kehutanan 19 April 1995, luas awal hanya 776 ha dicantelkan ke Minas Sindotim. Namun dalam SK Menhut No. 542/Kpts-II/1997 tanggal 25 Agustus 1997 yang telah dibatalkan, luasnya membengkak jadi 12.000 ha
Faktanya di lapangan, perluasan kebun PT. Arara Abadi diperkirakan telah mencapai lebih 50.000 ha Agar valid, wajib dilakukan investigasi dan pengukuran ulang secara menyeluruh. Ini bagian dari revitalisasi, desak Gafar.
Lahan 12.000 Ha Diambil dari Ex HPH PT. Sindo Tim & Milik Gapoktan MKGR
Lahan 12.000 ha itu diambil dari lahan Ex. HPH PT. Sindo Tim seluas 80.000 ha yang sudah diterbitkan zin Prinsip Bupati Kampar 16 Mei 1991 seluas 15.000 ha kepada Gapoktan MKGR
Dari 15.000 ha tersebut 2.000 ha telah digarap untuk Desa Binaan MKGR di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro 1.000 ha dimanfaatkan untuk petani HTI MKGR, Ketua Suratno
Tumpang Tindih dengan Lahan Masyarakat
Lahan masyarakat lainnya yang digarap sejak 1995 juga tumpang tindih: H. Damanik dan Budiarto tumpang tindih dengan PT. Binafitri 513 ha Masyarakat Kotagaro tahun 1994 310 ha Tambunan dan Victor Manurung ± 3.000 ha Kebun Sawit K2I 628 ha
Terbetik berita saat bentrok pemilik kebun sawit masyarakat 180 ha dengan kontrakan upahan PT. Arara Abadi, bahwa lahan yang diserahkan WMJ (Wan Moh Junaidi) itu tidak benar dan isu provokator. Tidak ada WMJ memiliki lahan. WMJ justru merampok tanah KKS KUD Karya Baru/MKGR tahun 2006 dan telah dilaporkan ke Polda Riau. Dia mengajak Mulyadi Siswajha (Aseng Bengkalis) tanam sawit 300 ha. Inilah yang menjadikan ricuh dan menelan korban,tegas Gafar.
Aseng juga telah dilaporkan ke Kejati Riau tanggal 7 Juli 2025 karena tidak ada izin dan tidak bayar pajak.
Ditemukan sub ordonansi wilayah di Kampar, dan telah dilaporkan.ke Kejati Riau tanggal 4 mei 2026.
MKGR tidak anti-investasi. Tapi kami lawan mafia tanah berseragam korporasi. Revitalisasi ini untuk kembalikan hak Gapoktan MKGR, selamatkan negara dari kerugian pajak, dan hentikan darah petani tumpah, pungkas Gafar Usman.
( Tim Investigasi Edukadi News )













