EDUKADI NEWS- MEDAN – Proyek strategis Nasional Pertamina Patra Niaga untuk Revitalisasi LPG Plant di Belawan Medan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul dugaan bahwa mantan Direktur Utama ( Pak F ) dan mantan Direktur Operasional ( Pak A ) dari Pertamina ( PDC ) yang merupakan anak perusahaan Pertamina ( PDSI ) yang mana masih ikut campur tangan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut, meskipun keduanya sudah tidak lagi menjabat secara resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan, mantan pejabat tersebut diduga memengaruhi keputusan teknis maupun administrasi proyek melalui jaringan internal, bahkan disebut-sebut masih terlibat dalam pengaturan vendor dan distribusi anggaran.
Pertanyaan Mengemuka: Apakah Ini Melanggar Hukum?
Jika benar terjadi, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai bentuk intervensi yang berpotensi melanggar:
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pasal 92 ayat (1): direksi yang sudah tidak menjabat tidak berhak lagi melakukan tindakan yang mewakili perusahaan.
UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf i: melarang seseorang yang tidak lagi menjabat menggunakan pengaruh jabatan lama untuk keuntungan tertentu.
Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan/menyuruh melakukan tindak pidana dapat dikenakan kepada pihak yang ikut memengaruhi atau menyusun tindakan melawan hukum.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), apabila terdapat upaya penyembunyian dokumen atau informasi proyek dari publik.
Apa Peran PDSI dalam Situasi Ini?
Apabila yang dimaksud adalah PDSI (jika konteksnya berbeda, bisa disesuaikan), maka organisasi profesi umumnya tidak berwenang langsung dalam proses hukum proyek pembangunan.
Namun jika yang dimaksud adalah PDSI = Perusahaan/Perkumpulan Dewan Sumber Internal/Pengawas Internal di tubuh perusahaan (seperti Dewan Komisaris atau SPI), maka langkah-langkah yang seharusnya dilakukan PDSI atau pihak pengawasan internal (SPI/Dewan Komisaris) adalah:
Melakukan Audit Internal Khusus (Investigative Audit)
Untuk mengetahui apakah mantan pejabat masih memiliki akses, memberi arahan, atau mengontrol kegiatan proyek.
Memutus Akses Informasi Rahasia dan Sistem Internal
Mantan Direktur tidak lagi memiliki hak terhadap dokumen, akun proyek, ataupun rapat strategis.
Membuat Laporan Rekomendasi ke Pemegang Saham dan Aparat Penegak Hukum (APH)
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, PDSI/Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan ke:
Inspektorat / SPI,
Kejaksaan / KPK,
Menteri BUMN (jika perusahaan milik negara).
Menegakkan Pasal 97 UU BUMN tentang Tanggung Jawab Direksi
Mantan pejabat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika kebijakan di masa jabatannya merugikan negara/perusahaan.
Sanksi yang Dapat Dikenakan
Jenis Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman Sanksi
Penyalahgunaan Pengaruh Jabatan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun + denda Rp 200 juta – Rp 1 miliar
Mengintervensi Keputusan Proyek Setelah Tidak Menjabat UU 19/2003 tentang BUMN & KUHP Pasal 55 Dapat dipidana sebagai pihak yang turut serta atau menyuruh melakukan
Menyembunyikan Informasi Publik Proyek UU KIP Pasal 52 Kurungan 1 tahun & denda hingga Rp 5 juta
Kerugian Keuangan Negara/Perusahaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun
Publik kini menunggu sikap tegas PDSI atau lembaga pengawasan internal terkait dugaan keterlibatan mantan pejabat dalam proyek bernilai besar ini. Transparansi, audit investigatif, dan keberanian melapor ke penegak hukum menjadi langkah penting untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan potensi kerugian negara.(Timred)













