https://picasion.com/
NEWS  

HEBOH…!!! SISWAMUTASI TAK DITERIMA GARA-GARA INFAQ TAK CAPAI NOMINAL RP10 JUTA, DISDIK JABAR DIMINTA TURUN TANGAN

EDUKADI NEWS – Tasik Malaya, Proses mutasi siswa dari SMA Negeri 1 Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya ke SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya menuai polemik. Salah satu calon siswa kelas XI dikabarkan tidak bisa diterima karena tak sanggup memenuhi permintaan infaq sebesar Rp10.000.000 yang diduga diwajibkan oleh pihak sekolah penerima.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa orang tua calon siswa tersebut sebenarnya sudah siap memberikan infaq sebesar Rp8.000.000, namun ditolak karena nominalnya tidak sesuai dengan “ketentuan” sekolah.

“Padahal ini sudah satu bulan prosesnya, siswa itu juga sudah resmi keluar dari sekolah asalnya. Tapi hanya karena infaq Rp10.000.000 , tak bisa dipenuhi penuh, akhirnya mutasi tak diterima. Katanya untuk infaq masjid sekolah, tapi kenapa jadi patokan diterima tidaknya siswa?” ujarnya heran.

Tim Investigasi Media Edukadi News langsung mendatangi SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya dan berhasil mewawancarai salah satu staf humas, Deki Giatama. Ia menyampaikan bahwa proses mutasi seharusnya tidak dikenakan biaya, apalagi bersifat memaksa.

“Secara aturan mutasi itu gratis. Sekolah kami hanya meminta prosesnya dilakukan melalui komunikasi antar guru BK sekolah asal dan sekolah tujuan. Kalau semua persyaratan administrasi lengkap, seharusnya siswa bisa diterima,” jelasnya.

Terkait dugaan permintaan infaq, ia membantah adanya kebijakan resmi dari sekolah mengenai nominal tersebut. “Kalau memang ada oknum yang meminta uang infaq sebagai syarat mutasi, silakan dilaporkan. Pihak sekolah akan menindak tegas,” tambahnya.

Kepala Dinas Pendidikan Wilayah XII Provinsi Jawa Barat diminta segera turun tangan dan menyelidiki praktik dugaan pungli berkedok infaq ini. Jika benar, tindakan ini jelas melanggar aturan dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) di satuan pendidikan negeri.

Pimpinan Redaksi Edukadi News telah menghubungi salah satu pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang menyampaikan bahwa:

“Setiap siswa SMAN atau SMKN yang melakukan mutasi tidak boleh dikenakan pungutan biaya apapun. Jika ada, laporkan langsung kepada saya.”07/08/2025

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR (JIKA BENAR TERJADI PUNGLI):

  1. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1)
    “Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya untuk proses penerimaan peserta didik baru, termasuk dalam proses mutasi.”
  2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (1)
    “Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang bersifat memaksa kepada peserta didik atau orang tuanya.”
  3. Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
    Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan dan pembiayaan yang adil dan tidak diskriminatif.
  4. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
    Pungutan liar di sekolah masuk dalam kategori tindakan korupsi yang dapat diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

Media Edukadi News akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada praktik komersialisasi pendidikan di sekolah negeri. Jika Anda mengalami hal serupa, silakan hubungi redaksi kami untuk didampingi secara hukum dan media.(Dedi SH, Tim)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/