https://picasion.com/
NEWS  

Kepala Desa Bantarwaru Tertutup Soal Realisasi Dana Desa Tahap I Tahun 2025, Media Edukadi Minta Kejari Turun Tangan

EDUKADI NEWS – Majalengka – Media Edukadi News melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kuwu) Bantarwaru, Kecamatan Ligung, terkait realisasi Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025 sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa. Namun, konfirmasi tersebut tidak mendapat respons yang memadai dari pihak desa, bahkan terkesan tertutup dan menghindar.

Media Edukadi mengajukan 10 pertanyaan penting kepada Kuwu Bantarwaru, antara lain:

  1. Total Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang telah diterima.
  2. Waktu pencairan Dana Desa ke rekening desa.
  3. Program/kegiatan yang dibiayai dari DD tahap I.
  4. Persentase realisasi fisik dan keuangan.
  5. Kendala dalam penyerapan anggaran.
  6. Mekanisme pelaporan penggunaan dana.
  7. Kesesuaian dengan RKPDes.
  8. Jumlah warga yang terlibat dalam program padat karya.
  9. Upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas.
  10. Keterlibatan masyarakat dalam musyawarah perencanaan.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban resmi yang diberikan oleh Kepala Desa. Saat ditanya lebih lanjut terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kuwu hanya menyebut bahwa data tahun 2020–2022 bukanlah tanggung jawabnya karena baru menjabat sejak 2022.

Lebih mencengangkan lagi, ketika awak media menyinggung penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur, Kuwu Bantarwaru mengakui bahwa sebagian pekerjaan dilaksanakan oleh CV atau pihak ketiga. Padahal, sesuai aturan, pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa sendiri, bukan melalui rekanan atau penyedia jasa.

Sebagai informasi, berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, serta aturan pelaksanaannya, disebutkan dengan jelas bahwa:

“Dana Desa dilaksanakan dengan pola padat karya tunai dan swakelola, melibatkan masyarakat setempat, guna mendorong pemulihan ekonomi desa.”

Dalam laporan LHKPN, tercatat banyak item anggaran seperti dana siaga bencana dan kebutuhan mendesak dengan nilai fantastis, namun Kuwu kembali tidak mampu menjelaskan secara rinci, hanya mengatakan: “Nanti malam kita ngobrol.”

Sikap tidak kooperatif tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa ada indikasi penyalahgunaan Dana Desa, termasuk pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan publik.

Sehubungan dengan hal ini, Media Edukadi News mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Desa Bantarwaru, khususnya terkait:

Realisasi Dana Desa Tahun 2025,

Pelaksanaan swakelola dan keterlibatan pihak ketiga,

Penggunaan anggaran siaga bencana dan kebutuhan mendesak yang tidak jelas,

Kepatuhan pada pelaporan LHKPN.

Sebagai lembaga media yang berkomitmen terhadap fungsi kontrol sosial, Media Edukadi News menilai perlu ada intervensi hukum dan audit investigatif demi menjamin pengelolaan Dana Desa yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat (Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/