EDUKADINEWS – Kuningan
Bertambahnya jumlah sertifikat warga dari pengajuan program PTSL tahun 2020 yang tidak langsung sampai ke tangan pemilik.namun lebih dahulu mampir ke sejumlah tempat karena di gadaikan untuk pinjaman uang tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat oleh oknum warga bernama Heri yang diperintahkan oleh oknum perangkat desa patalagan kecamatan Pancalang kabupaten Kuningan Jawabarat.
Guna mengetahui kedalaman permasalahan hilangnya sejumlah sertifikat PTSL pada tahun 2020.Masyarakat melanjutkan hasil pertemuan kemarin ( 20/2025 ) dengan pihak pemdes patalagan dan juga disaksikan pihak pemerintahan kecamatan Pancalang di kantor pemdes patalagan dilanjutkan masyarakat dengan melakukan pelaporan di kantor polres Kuningan.Rabu 21 Mei 2025
Heri warga desa patalagan disebut sebagai pihak yang menggadaikan sertifikat PTSL tanpa ijin / sepengetahuan pemilik sertifikat pada sejumlah tempat diantaranya, pihak bank BRI unit mandirancan, koperasi gotong royong Talun Cirebon,dan Perorangan bernama Carsan warga luar desa.keterangan tersebut disampaikan warga desa patalagan saat usai melakukan pelaporan terkait kasus tersebut di kantor polres Kuningan.
Ada 10 ( sepuluh) sertifikat PTSL tahun 2020 yang telah dinyatakan hilang atau dalam penguasaan pihak lain /bukan pemilik sah. 1.sertifikat milik Suparti
- sertifikat milik Kokom Nuraeni
3 sertifikat milik Ahrudi
4.sertifikat milik Hamidin
Dinyatakan telah berpindah tangan kepada pihak BRI unit mandirancan kabupaten Kuningan sejak tahun 2020 setelah selesai proses pembuatannya melalui program PTSL.adapun bentuk pinjamannya pada program KUR, juga kuprak.dan semua pihak pemilik sertifikat mengakui tidak pernah menggadaikan sertifikat yang dimaksud.
5.sertifikat milik Mustofa pada tahun yang sama juga kronologis yang dan dinyatakan telah berpindah tangan dalam penguasaan pihak koperasi gotong royong di daerah Talun kabupaten Cirebon.
6.sertifikat milik Muhidin
7.sertifikat milik Sanusi, pada tahun yang sama juga kronologis yang sama telah berpindah tangan dalam penguasaan pihak carsan warga desa Sukamulya kecamatan garawangi kabupaten Kuningan yang merupakan salah satu perangkat desa aktif di desa Sukamulya.
sementara untuk 3 (tiga) sertifikat yang sudah dinyatakan hilang belum dapat di identifikasi keberadaannya.
Untuk total jumlah sertifikat yang hilang belum bisa dipastikan saat ini,karena masih ada pihak warga yang akan melapor,dan perkara ini sudah menjadi penanganan pihak polres Kuningan.” tandas warga
sekedar informasi.
Penggelapan sertifikat tanah, seperti penggelapan barang berharga lainnya, diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, namun berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan.
Elaborasi:
Pasal 372 KUHP:
Pasal ini merupakan landasan hukum dasar untuk tindak pidana penggelapan. Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya, namun berada dalam kekuasaannya, dapat dijerat dengan hukuman penggelapan.
Unsur-unsur penggelapan:
Untuk dapat dipidana berdasarkan Pasal 372 KUHP, perlu dibuktikan adanya unsur-unsur berikut:
Sengaja: Perbuatan harus dilakukan dengan disengaja, yaitu pelaku mengetahui bahwa barang yang dimilikinya adalah milik orang lain.
Melawan hukum: Perbuatan harus bertentangan dengan hukum, yaitu pelaku tidak memiliki hak atau kewenangan untuk memiliki barang tersebut.
Kepemilikan barang milik orang lain: Barang yang digelapkan haruslah milik orang lain, bukan milik pelaku.
Barang berada dalam kekuasaan pelaku: Barang yang digelapkan harus berada dalam kekuasaan pelaku, baik secara fisik maupun secara hukum.
Penggelapan sertifikat tanah:
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas suatu tanah. Jika seseorang sengaja dan melawan hukum memiliki sertifikat tanah yang bukan miliknya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
Konsekuensi hukum:
Pelaku penggelapan sertifikat tanah dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
(RD)