https://picasion.com/
NEWS  

Pemblokiran Dana Pencairan Kredit Sepihak Tanpa Dasar Hukum Atau Perjanjian Sah, Langgar PBI Nomor 2/19/PBI/2000 Pasal 12 ayat (1).

EDUKADINEWS – Kuningan
Bank umumnya tidak boleh memblokir uang pencairan kredit nasabah secara sepihak, kecuali jika ada dasar hukum atau perjanjian yang sah yang memberikan hak tersebut kepada bank. Pemblokiran rekening biasanya terjadi berdasarkan putusan pengadilan atau dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam perjanjian kredit, misalnya untuk menutupi tunggakan.

Pemblokiran uang pencairan kredit nasabah oleh bank tanpa alasan yang sah telah melanggar peraturan Bank Indonesia (BI). Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, menyatakan bahwa pemblokiran hanya dapat dilakukan jika nasabah telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh aparat penegak hukum.

Faktor kebutuhan/emergency nasabah sering menjadi kesempatan pihak bank dalam memfasilitasi pemenuhan keuangan nasabah. Kondisi lemah nasabah memberikan kesempatan pada bank dalam menyusun poin – poin akad kredit yang diduga tidak seimbang bahkan berdampak kerugian pada nasabah. Posisi lemahnya nasabah yang terdesak butuh pinjaman menjadi kesempatan Bank dalam mencari keuntungan tanpa memperhatikan perlindungan terhadap nasabah.

Pemblokiran rekening adalah tindakan penghentian sementara atau pembatasan akses nasabah terhadap dana atau fasilitas di rekeningnya.Pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum jika rekening tersebut diduga terkait dengan tindak pidana, seperti tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Peraturan BI 2/19/2000 Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 ini menegaskan bahwa pemblokiran hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari penegak hukum, dan hanya atas dasar bukti-bukti yang cukup.
Pemblokiran oleh bank tanpa alasan yang sah melanggar prinsip perlindungan konsumen dan hak-hak nasabah dalam menggunakan dana di rekening mereka.
Pemblokiran uang pencairan kredit, terutama jika terkait dengan perjanjian kredit yang sah, adalah tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah.
Pemblokiran uang pencairan kredit oleh bank tanpa izin tertulis dari aparat penegak hukum atau tanpa dasar hukum yang kuat adalah pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000. Nasabah memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban bank atas pemblokiran yang tidak sah.

Produk bank yang tidak sesuai dengan iklan bisa melanggar beberapa pasal dalam peraturan Bank Indonesia, terutama yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan transparansi informasi. Pasal-pasal tersebut umumnya terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur tentang perlindungan konsumen di sektor perbankan, seperti PBI Nomor 3 Tahun 2023, atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

PBI Nomor 3 Tahun 2023.PBI ini mengatur tentang prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam kegiatan perbankan, termasuk terkait informasi yang disampaikan kepada konsumen. Bank wajib memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan tidak menyesatkan terkait produk yang ditawarkan. Jika iklan produk bank tidak sesuai dengan kenyataan atau informasi yang sebenarnya, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip perlindungan konsumen dan transparansi informasi.
POJK Nomor 6/POJK.07/2022. POJK ini mengatur tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk di sektor perbankan. Pasal-pasal di POJK ini mengatur tentang kewajiban bank dalam memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada konsumen. Jika produk bank tidak sesuai dengan iklan, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan keakuratan informasi yang diatur dalam POJK ini.

Pasal-pasal lain yang mungkin relevan termasuk pasal yang mengatur tentang kewajiban bank dalam memberikan informasi mengenai karakteristik produk, risiko, dan biaya yang terkait dengan produk tersebut. Jika iklan tidak mencakup informasi-informasi ini secara lengkap dan benar, maka dapat dikatakan melanggar ketentuan tersebut.
Secara umum, produk bank yang tidak sesuai dengan iklan melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan transparansi informasi yang diatur dalam PBI dan POJK. Bank yang memberikan informasi yang menyesatkan atau tidak sesuai dengan kenyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi nasabah yang mengalami kerugian atas kasus seperti ini dapat mengajukan pengaduan ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan guna penanganan lebih lanjut sesuai hukum.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/