EDUKADI NEWS – Bekasi, Langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam pemutihan pajak kendaraan mendapat sambutan hangat dari para wajib pajak khusunya kendaraan yang berplat nomor Jawa Barat.
Program Gubernur Jabar ini untuk meringankan beban para wajib pajak dalam membayar tunggakan, betapa tidak, tunggakan pajak yang sudah nunggak bertahun tahun, kini hanya bayar pajak 1 tahun.
Kesempatan pemutihan pajak kendaraan ini dimanfaatkan masyarakat, mulai membayar tunggakan pajak, pengurusan mutasi, dan pengurusan balik nama.
Namun sangat disayangkan kebijakan Gubernur Jabar ini dimanfaatkan oleh para oknum samsat sebagai lahan mencari pendapatan.
Pada umumnya pengambilan berkas proses mutasi kendaraan keluar daerah dikenakan biaya 250 ribu untuk R4 dan 150 ribu untuk kendaraan R2 dengan waktu pengambilan berkas satu bulan.
Tetapi petugas bagian mutasi keluar Samsat Bekasi Kota seolah olah menakut nakuti para wajib pajak, dengan mengatakan proses pengambilan berkas bisa makan waktu 2,5 bulan.
“Bapak kalau jalan normal hanya bayar 250 ribu untuk proses mutasi R4 dan berkas bisa diambil 2,5 bulan dan masa pemutihan sudah habis, ” ucap petugas Samsat.
Menurutnya kalau pake jalur biasa, para wajib pajak harus ke Polda Metro Jaya sendiri untuk pengurusan selanjutnya, tapi kalau jalur kilat, hanya terima beres
Petugas itupun menawarkan jalan kilat hanya 1 minggu dengan biaya Rp. 1,1 juta untuk R4 dan Rp. 500 ribu untuk R2.
Akhirnya para wajib pajak ambil jalan kilat dengan alasan supaya bisa beres sebelum masa pemutihan berakhir.
“Kalau sehari yang ngajukan mutasi keluar daerah 100 kendaraan lewat jalur kilat dikali Rp. 1,1 juta sudah berapa duit pendapatannya” ujar wajib pajak yang tidak mau disebut namanya.
Selain di bagian mutasi keluar, para wajib pajak juga harus ngantri lagi di bagian pembukuan dan disitu diminta biaya administrasi Rp.10.000.
“Saya bayar jalur kilat Rp. 1,1 juta, dikira berkas beres tinggal menuju samsat yang dituju, ternyata tetap harus ngantri lagi di bagian pembukuan dan diminta Rp.10.000”, tuturnya.
Kebijakan Gubernur Jabar dalam meringankan beban pajak kendaraan masyarakat Jawa Barat dinodai oleh oknum oknum yang menggunakan kesempatan. Kalau bisa dipercepat, kenapa harus muncul angka.
Sementara itu bagian pengaduan Samsat Bekasi Kota Aipda P. Sinurat saat dikonfirmasi melalui saluran whatsappnya mengatakan pihak nya akan segera menyampaikan permasalahan ini ke pimpinan.