https://picasion.com/

Polres Metro Bekasi Selidiki Dugaan Penghinaan terhadap Bupati dan Wakil Bupati, Relawan Serahkan Bukti Digital

Edukadi.com – Kabupaten BEKASI – Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Wakil Bupati dr. Asep Surya Atmaja kini dalam tahap penyelidikan oleh Polres Metro Bekasi. Laporan terkait tindakan tersebut disampaikan oleh Saiful Anwar, perwakilan dari Relawan Cahaya Bekasi sekaligus bagian dari tim Relawan Cahaya Bersinar.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (8/5/2025), Saiful menyatakan bahwa ia telah diperiksa oleh penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi setelah melaporkan beredarnya sebuah pamflet yang dinilai mengandung unsur penghinaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/1674/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dan diterima pada 3 Mei 2025.

Pamflet yang dilaporkan memuat gambar Bupati dan Wakil Bupati dengan visual mata dicoret garis hitam—ikonografi yang sering diasosiasikan dengan pelaku kriminalitas. Materi tersebut diduga telah menyebar melalui media sosial dan grup aplikasi pesan singkat.

“Pamflet ini menyudutkan pimpinan daerah kami secara visual dan moral. Kami khawatir ini dapat menimbulkan mispersepsi publik dan mengganggu stabilitas sosial politik di Kabupaten Bekasi,” ujar Saiful.

Ia menambahkan bahwa Relawan Cahaya Bekasi telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan di media sosial maupun status WhatsApp beberapa individu yang menyebarkan materi tersebut.

Saiful berharap kasus ini ditangani secara serius agar menjadi pembelajaran bersama dalam menjaga etika berkomunikasi digital di ruang publik.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dianggap remeh. Bukan hanya menyangkut figur pimpinan daerah, tetapi juga soal etika, hukum, dan penghormatan terhadap lembaga pemerintahan,” katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Widodo membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

“Kami telah meminta keterangan dari pelapor dan akan memanggil saksi-saksi lain untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan,” jelas Widodo.

Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan materi yang belum jelas kebenarannya agar tidak terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/