https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Sarpras PKBM Restu Ibu dan PKBM Al-Amin di Kabupaten Kuningan Tidak Sesuai dengan Data Dapodik


EDUKADI NEWS – Kuningan, Dugaan ketidaksesuaian data sarana dan prasarana (sarpras) pada dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Kuningan mencuat. Berdasarkan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dari laman resmi dapo.dikdasmen.go.id per 8 Mei 2025, terdapat kejanggalan antara laporan dan kondisi lapangan yang ditemukan di PKBM Restu Ibu dan PKBM Al-Amin.

PKBM Restu Ibu, yang beralamat di Perum Green Nirwana Blok B, Dusun III, Desa Timbang, Kecamatan Cigandamekar, tercatat memiliki 9 rombongan belajar (rombel) dan 7 jenis sarpras, termasuk 6 ruang kelas dan 1 ruang bangunan. Namun, hasil penelusuran lapangan menunjukkan bahwa PKBM tersebut hanya menyewa satu unit rumah sederhana selama tiga bulan terakhir, tanpa adanya fasilitas belajar mengajar yang layak.

PKBM Al-Amin, yang berlokasi di Jalan Raya Sindang, Dusun Puhun RT/RW 013/003, Desa Sindang, Kecamatan Lebakwangi, dilaporkan memiliki ruang kelas 8, perpustakaan 1, ruang pimpinan 1, ruang guru 1,ruang toilet 3, ruang bangunan 1, ruang ibadah 1,Namun, kenyataannya hanya terdapat satu ruang kelas yang digunakan, itupun berada di bawah satu atap dengan kegiatan pendidikan PAUD. (8/5/2025)

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kedua PKBM tersebut telah menyampaikan data yang tidak sesuai dengan kenyataan ke dalam sistem Dapodik. Padahal, akurasi data tersebut merupakan dasar utama dalam pengambilan kebijakan dan penyaluran dana bantuan pemerintah.

Dasar hukum dan standar yang relevan:

Pendidikan kesetaraan wajib mengikuti ketentuan dalam:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Permendikbud No. 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
  • PP No. 4 Tahun 2022 sebagai perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Serta peraturan teknis pelaksanaannya:

  • Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarpras
  • Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
  • Permendiknas No. 43 dan 44 Tahun 2009 tentang standar tenaga administrasi dan pengelola PKBM
  • Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan dan Pembiayaan

Bila dugaan ini terbukti, maka tidak hanya melanggar etika administrasi pendidikan, tetapi juga dapat berdampak hukum karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk pendidikan kesetaraan.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi dan audit lapangan guna memastikan kebenaran data dan mencegah penyalahgunaan dana pendidikan.(Tim Red)


https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/