EDUKADI NEWS.COM – Kuningan – GIBAS Distrik Kabupaten Kuningan Jawabarat mengucapkan selamat hari pendidikan nasional (Hardiknas). Dalam memujudkan pendidikan bermutu sekolah harus terbebas dari sejumlah pungutan yang mengatakan sumbangan sekolah terhadap siswa / orang tua siswa, dan bebaskan dari penjualan buku LKS di sekolah demi terciptanya dunia pendidikan yang sehat sesuai undang – undang dasar 1945,dan peraturan kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi dan peraturan pemerintah daerah.Hal tersebut di utarakan Manap ketua GIBAS Distrik kabupaten Kuningan Jumat 2 mei 2025
UUD 1945 mengatur tentang pendidikan nasional melalui Pasal 31, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional. Pasal ini juga menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diikuti oleh setiap warga negara dan pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.Pemerintah diamanatkan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pendidikan dasar wajib diikuti oleh setiap warga negara dan pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah. Sistem pendidikan nasional yang dikembangkan harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah. Pemerintah memiliki peran penting dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa.
Dalam Pasal 28 UUD 1945 (dari Pasal 28A s.d Pasal 28J UUD 1945), diterangkan bahwa setidaknya ada 10 hak mendasar yang melekat pada manusia. Adapun beberapa hak mendasar atau hak asasi manusia di Indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan. Pasal tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 28C UUD 1945. Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Sekolah tidak boleh memungut biaya tambahan untuk LKS atau buku pendukung lainnya. Di sekolah dasar, pungutan dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dilarang sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016. Menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa. Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010. Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku, bahan ajar, dan perlengkapan lainnya di lingkungan sekolah. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Menegaskan bahwa sekolah tidak boleh berperan sebagai distributor buku LKS.Sekolah lebih fokus pada proses pembelajaran, bukan pada kegiatan komersial. Pencegahan Komersialisasi. Memastikan tidak ada praktik komersialisasi yang merugikan siswa dan orang tua.Kebebasan Pemilihan Bahan Belajar.Siswa memiliki kebebasan untuk memilih dan membeli bahan belajar sesuai kebutuhan dan preferensi mereka, tanpa tekanan dari sekolah.
Sekolah tidak diperbolehkan menjual LKS atau memungut biaya tambahan untuk LKS. Regulasi ini bertujuan agar sekolah fokus pada proses pembelajaran dan menghindari praktik komersial yang merugikan siswa dan orang tua. Sekolah dilarang menjual LKS atau buku pendukung lainnya kepada siswa. Larangan bertujuan agar sekolah fokus pada proses pembelajaran, menghindari praktik komersialisasi, dan memastikan siswa mendapatkan buku pelajaran dan bahan belajar secara gratis.
Dinas Pendidikan atau pihak terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap sekolah atau guru yang melanggar aturan larangan penjualan LKS. LKS tetap bisa digunakan sebagai bahan belajar jika disediakan oleh sekolah secara gratis, atau jika siswa membelinya sendiri di toko buku.
Guru tidak diperbolehkan untuk menjual LKS atau memaksa siswa membeli LKS tertentu.
Tim//