EDUKADI NEWS – BANDUNG, 26 Maret, Media Edukadi News telah mengajukan surat klarifikasi kedua kepada Museum Geologi terkait keberadaan fosil Protoplotus Beauforti, setelah menerima jawaban yang dinilai tidak sesuai dengan standar administrasi institusi pemerintah.
Jawaban yang diberikan pihak Museum Geologi tidak menggunakan kop surat resmi, tidak mencantumkan nama dan jabatan pejabat yang bertanggung jawab, serta tidak memiliki tanda tangan atau stempel resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan koleksi museum, terutama terkait klaim bahwa fosil tersebut mengalami kerusakan selama renovasi ruang pamer tahun 1998–1999.
Selain itu, Media Edukadi News mempertanyakan mengapa fosil ini tidak tercatat dalam pendataan koleksi sejak 2010 dan bagaimana mekanisme pencatatan koleksi yang hilang atau rusak.
Museum Geologi Bungkam, Wartawan Dihalangi Security
Hingga saat ini, pihak Museum Geologi belum memberikan tanggapan formal yang valid sesuai standar administrasi negara. Surat permohonan audiensi dengan Kepala Museum Geologi juga tidak mendapatkan respons resmi.
Sebaliknya, Media Edukadi News hanya menerima pemberitahuan via WhatsApp dari seorang petugas keamanan museum:
“Selamat pagi Pak Yudi, perihal keluhan kemarin sudah kami sampaikan ke manajemen. Informasi dari manajemen sudah ada balasan ke pihak Media Edukadi News. Respon manajemen sesuai surat balasan yang Bapak terima. Lain daripada itu di luar ranah saya. Terima kasih.”
Pihak Media Edukadi News kemudian mendatangi kantor Badan Geologi dengan membawa memo atau rekomendasi dari Kementerian ESDM untuk menemui pejabat berwenang. Namun, upaya ini dihalangi oleh petugas keamanan yang tidak memiliki kapasitas untuk menangani permintaan informasi publik.
Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang seharusnya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melanggar Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai institusi yang mengelola aset negara, Museum Geologi wajib memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Beberapa pasal yang relevan:
Pasal 2 (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 7 (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik.
Pasal 52: Pejabat badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang wajib disediakan dapat dikenakan sanksi pidana.
Sementara dalam UU Pers, terdapat aturan yang melindungi kebebasan jurnalistik:
Pasal 4 (2): Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18: Setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.
Media Edukadi News Ajukan Pengaduan ke Kementerian ESDM dan Polda Jabar
Karena tidak mendapatkan jawaban yang layak, Media Edukadi News secara resmi mengajukan pengaduan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jika tidak ada respons yang memadai, laporan ini akan diteruskan ke Polda Jabar untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koleksi Museum Geologi.
Media Edukadi News juga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) guna menegaskan hak publik dalam mengakses informasi terkait aset sejarah dan penelitian.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap transparansi informasi, Media Edukadi News akan mempublikasikan temuan ini di berbagai platform agar masyarakat dapat ikut mengawasi pengelolaan koleksi museum yang menjadi bagian dari warisan ilmu pengetahuan Indonesia.
Ada Apa dengan Museum Geologi?
Ketertutupan informasi dan penghalangan akses ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada sesuatu yang disembunyikan oleh Museum Geologi? Jika memang fosil Protoplotus Beauforti mengalami kerusakan atau hilang, mengapa tidak ada catatan resmi yang bisa diakses publik?
Media Edukadi News akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa aset sejarah dan penelitian tetap terjaga serta dikelola dengan baik oleh institusi terkait.(Timred)