https://picasion.com/
NEWS  

MEDIA EDUKADI NEWS AKAN MELAPORKAN UPT DLHK KOTA BANDUNG KE POLDA JABAR (KRIMSUS) TERKAIT DUGAAN PUNGLI DI TPS

EDUKADI NEWS – Bandung – Media Edukadi News akan melaporkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung ke Polda Jabar Bagian Krimsus, Inspektorat, dan Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dibebankan kepada petugas penarik sampah di setiap Rukun Warga (RW) saat membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Padahal setiap Rukun Warga (RW) telah rutin membayar pungutan sampah warga Rp.600.000.00 (Enam Ratus Ribu) biasa dibayarkan ke DLHK Kota Bandung pada setiap bulannya secara rutin.(18/02/2025)

Menurut hasil investigasi dilapangan yang dihimpun, pungutan ini sudah berlangsung lama dengan nominal sebesar Rp150.000 per motor triseda dan Rp300.000 permobil pik up. Pungutan tersebut diduga dikoordinasikan oleh salah satu koordinator lapangan (korlap) di setiap TPS.

Jika dikalkulasikan dengan total 1.597 RW di Kota Bandung, dan rata-rata setiap RW memiliki dua petugas pengangkut sampah ke TPS, maka jumlah pungli yang terkumpul mencapai Rp479.100.000 per hari, Rp14.373.000.000 per bulan, dan Rp172.476.000.000 per tahun. Jumlah sangat besar dan fantastis.

Pihak yang menarik pungutan ini beralasan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar sopir, bahan bakar pengangkut sampah, petugas bongkar muat, serta “orang dinas”. Namun, keterangan ini bertentangan dengan pernyataan salah satu petugas humas UPT, yang mengaku tidak mengetahui adanya pungutan rutin tersebut.

Seorang petugas pengangkut sampah yang diwawancarai Media Edukasi News membenarkan adanya pungli tersebut dan mengaku tidak memiliki pilihan selain membayar agar bisa membuang sampah di TPS. Jika dikalikan dengan jumlah RW di Kota Bandung yang mencapai 1.597, dengan rata-rata dua petugas pengangkut sampah per RW, maka dugaan pungli ini berpotensi bernilai sangat besar.

Hingga saat ini, Media Edukadi News telah mencoba mengonfirmasi permasalahan ini kepada salah satu UPT terkait, tetapi belum ada tindakan nyata untuk menghentikan pungli tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pihak UPT dan DLHK Kota Bandung menutup mata dan telinga terhadap praktik yang merugikan petugas lapangan ini?

Kasus ini akan terus kami pantau hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang.(Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/