https://picasion.com/

Dugaan Kongkalikong dalam Pengangkatan Plt Dirus PDAM Tirta Bhagasasi

Edukadi News – Kabupaten Bekasi – 18/01/2025 Sebagai Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, saya, H. Rahmat Gunasin, merasa prihatin dan menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses pengangkatan Ade Efendi Zarkasyi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi. Proses ini tampak jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam penetapan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dasar Hukum dan Syarat Penetapan Direksi BUMD

Untuk mengingatkan kita semua, pengangkatan direksi BUMD diatur oleh sejumlah peraturan yang menggarisbawahi pentingnya transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas, di antaranya:

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 331, yang menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
  2. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 58-60, yang mengatur bahwa pengangkatan direksi wajib melalui proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) yang transparan dan sesuai mekanisme seleksi.
  3. Permendagri No. 37 Tahun 2018, yang mempertegas bahwa proses seleksi direksi BUMD harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Namun, dalam kasus pengangkatan Plt Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi, prosedur fit and proper test yang seharusnya wajib dilakukan tampaknya tidak dijalankan secara jelas. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik nepotisme atau kongkalikong demi kepentingan tertentu, yang bertentangan dengan aturan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Langkah LSM Triga Nusantara Indonesia

Sebagai lembaga yang memiliki komitmen tinggi terhadap pengawasan tata kelola keuangan publik, kami mendesak langkah-langkah berikut:

  1. Penjabat Bupati Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi secara terbuka terkait proses pengangkatan ini, termasuk mempublikasikan dokumen fit and proper test serta prosedur seleksi yang telah dilakukan.
  2. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkatan ini, mengingat pengelolaan BUMD melibatkan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya merugikan masyarakat Bekasi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik.

Komitmen LSM Triga Nusantara Indonesia

Kami di LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami memastikan bahwa pengelolaan BUMD di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi harus ditindak tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Pengelolaan dana publik adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan integritas dan transparansi tinggi. Mari bersama-sama mengawal keadilan dan tata kelola yang baik demi kesejahteraan masyarakat Bekasi.

Hormat kami,
H. Rahmat Gunasin
Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/