https://picasion.com/

APH Segera Periksa Desa Sukra Kulon: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Hukum

  • Bagikan

EDUKADI NEWS – Indramayu
Desa Sukra Kulon, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa. Sejumlah anggaran yang seharusnya dikelola sesuai mekanisme yang diatur diduga tidak dijalankan secara transparan. Hingga kini, Kepala Desa Sukra Kulon belum memberikan tanggapan resmi terhadap pemberitaan Media Edukasi News pada 11 Desember 2024.

Dugaan Penyalahgunaan Mekanisme Lelang

Kasus ini mencuat dari penyewaan aset desa seperti tanah bengkok, titisara, dan pangangonan yang diduga tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, penyewaan aset desa wajib melalui lelang transparan dengan panitia lelang yang sah. Hal ini bertujuan memastikan setiap transaksi aset desa dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perubahan regulasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa seluruh pengelolaan aset desa, termasuk penyewaan tanah bengkok, harus dilakukan dengan prosedur resmi. Pendapatan kepala desa kini telah diatur melalui Siltap (Penghasilan Tetap) yang bersumber dari APBN, sehingga penyalahgunaan aset desa berpotensi melanggar hukum. Kurang lebih 30 Bau X Rp.10.000.000,- =Rp.300.000.000,- X 5 Tahun = Rp.1.5.000.000.000,-

Penggunaan Dana Talangan PJU Tanpa Mekanisme Jelas

Selain itu, penggunaan dana talangan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berasal dari uang pribadi kepala desa memunculkan tanda tanya. Pendanaan semacam ini diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk rencana penggantian melalui sewa pipa. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dianggap melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.hasil sewa Pipah yang tahun 2019 sebesar Rp.1.000.000.000.- Pada Tahun 2023 sebesar Rp.300.000.000,- Tiang PJU pelimpahan dari Kepala desa sebelumnya sudah berdiri 500 tiang.

Blokir Akses Media: Pelanggaran Kebebasan Informasi Publik

Sanksi Hukum yang Mengintai

Jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa Sukra Kulon dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.(13/12/2024)

Dasar Hukum Pemblokiran Kontak Media oleh Kepala Desa

Tindakan Kepala Desa Sukra Kulon yang diduga memblokir kontak WhatsApp awak media bertentangan dengan hak kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang. Berikut adalah dasar hukumnya:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4 Ayat (1): Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pemblokiran akses media dapat dianggap menghalangi upaya wartawan dalam memperoleh informasi publik, yang merupakan pelanggaran terhadap hak yang diatur dalam UU Pers.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 2 Ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

Pasal 52: Pejabat yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang seharusnya diberikan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Tindakan pemblokiran ini dapat dianggap sebagai upaya menghalangi akses informasi publik.

  1. Kode Etik ASN dan Pelayanan Publik

Kepala desa, sebagai pelayan publik, wajib memberikan akses informasi yang jelas dan tidak diskriminatif sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

  1. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers

Setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tindakan pemblokiran tersebut tidak hanya melanggar hak awak media, tetapi juga menciptakan kesan ketidak transparanan dalam pengelolaan pemerintahan desa. Hal ini dapat menjadi bukti kuat untuk laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ditempat lain awak media menghubungi Sejumlah LSM, termasuk LSM Trinusa, LSM Jasmara, dan LSM Pitbul’S, telah bersiap melaporkan dugaan penyalahgunaan ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini.

Media Edukasi News berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi masyarakat Sukra Kulon.

(Tim Redaksi)

  • Bagikan
https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/