https://picasion.com/

Triga Nusantara Indonesia Akan Klarifikasi Temuan BPK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Asahan

  • Share
Heriyansyah M Nasution Bersama Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia H. Rahmat Gunasin Beserta Sekjen Panji Ilham Haqiqi
Heriyansyah M Nasution Bersama Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia H. Rahmat Gunasin Beserta Sekjen Panji Ilham Haqiqi

Edukadi.com – Kabupaten Asahan, (22 Oktober 2024) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Triga Nusantara Indonesia Sumatera Utara, Heriyansyah M. Nasution, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Asahan untuk tahun anggaran 2023. Temuan ini mengungkap adanya beberapa ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku serta potensi kerugian negara yang signifikan.

Dalam pernyataannya, Heriyansyah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah. LSM Triga Nusantara Indonesia akan meminta penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Asahan guna memastikan bahwa setiap temuan dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja BPK yang telah menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Namun, kami juga mendesak adanya klarifikasi dari pemerintah daerah agar temuan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Heriyansyah M. Nasution.

Temuan BPK yang Menjadi Sorotan

Beberapa temuan penting dari audit BPK yang disorot oleh Heriyansyah meliputi:

  1. Kelebihan pembayaran pada belanja makanan, minuman, dan pemeliharaan di Sekretariat Daerah sebesar Rp254.502.532,39, serta pada peningkatan dan pemeliharaan jalan sebesar Rp754.260.489,03.
  2. Kekurangan volume pekerjaan pada 17 paket proyek di Dinas Pertanian dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman dengan nilai total Rp77.171.365,63, dan kelebihan pembayaran pada 56 paket proyek gedung serta bangunan mencapai Rp360.479.456,71.
  3. Denda keterlambatan yang belum dikenakan atas tiga paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) dengan total nilai denda Rp160.835.456,57.

Heriyansyah menegaskan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia akan mengambil langkah tegas, termasuk somasi, jika pihak terkait tidak memberikan tanggapan yang memadai terhadap temuan tersebut. Evaluasi mendalam sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada potensi celah korupsi yang dapat merugikan masyarakat Asahan.

“Kami akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Asahan serta instansi terkait lainnya untuk mengklarifikasi temuan ini. Hal ini penting agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaan program pemerintah,” tegas Heriyansyah.

Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan komitmennya dalam mengawal anggaran daerah agar tetap sesuai dengan regulasi, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Klarifikasi terhadap temuan BPK ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta memastikan tidak ada pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Heriyansyah juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa di daerah masing-masing. “Pengawasan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tutupnya.

Tim Analisis Kajian DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Sumatera Utara

  • Share
https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/