https://picasion.com/
NEWS  

MTDA MIFTAHUL JANNAH Diduga Menyalah Gunakan Dana Bantuan Hibah Tahun 2023 Untuk Membayar Hutang Bangunan Yang Telah Berdiri Dari Tahun 2019

EDUKADI NEWS – Kab.Bandung, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) adalah satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam sebagai pelengkap bagi siswa SD/MI.sederajat maupun anak usia pendidikan setingkat.

MDTA merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang berada di dalam pembinaan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren, atau tingkat organisasi sejenis.

Sejak tahun 2018 pengelolaan dana hibah MDTA telah dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bisa dicairkan penerimanya dipenghujung tahun.

MDTA tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Namun beberapa pihak telah lama mencium dugaan adanya kekeliruan dalam mekanisme penyaluran dana bantuan hibah tersebut, termasuk salah satunya adalah MDTA Miftahul  Jannah yang berada di Kp Cigebar RT 02 RW 03 Kabupaten Bandung.

Seperti yang diketahui, MDTA Miftahul  Jannah pada tahun anggaran 2023 ini, menerima Bantuan Hibah untuk pembangunan penambahan ruang kelas sebesar Rp500 juta.

Dari hasil penelusuran tim investigasi media EDUKADI NEWS , ternyata bantuan dana tersebut tidak lepas dari bantuan salah seorang oknum berinitial Has, yang membantu pengajuan proposal melalui SIPD.(26-09-2023)

Setelah dana hibah tersebut berhasil dicairkan, ternyata muncul informasi bahwa terdapat aliran dana yang diduga kuat sebagai dana tanda terima kasih sebesar Rp 20 juta kepada Has, dengan dalih Rp.10 Juta untuk administrasi pemberkasan dan Rp10 Juta untuk akomodasi.

Penyelewengan atas dana hibah itu pun berlanjut dengan alokasi dalam penyaluran yang tidak diperuntukkannya sesuai aturan pemerintah.

MDTA Miftahul  Jannah ternyata diduga menggunakan dana tersebut untuk membayar hutang bangunan yang telah berdiri pada tahun 2019 silam senilai Rp. 250 juta.

Jelas dalam permasalahan ini, MDTA Miftahul  Jannah telah dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana hibah TA 2023 untuk hal yang bukan diperuntukkannya sesuai  proposal pengajuan yang di unggah oleh Has.

Sedangkan menurut aturan Kementerian sudah cukup jelas dikatakan bahwa dana hibah tidak boleh untuk membayar hutang melainkan harus dipergunakan sesuai dengan pengajuannya.

Hingga berita Kedua ini diterbitkan, awak media EDUKADI NEWS masih terus menggali informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait atas permasalahan tersebut agar segera ditindak (Yudi)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/