https://picasion.com/
NEWS  

Dana Hibah 2023 Provinsi Jawa Barat Diduga Dipakai Bayar Hutang Bangunan Yang Telah Berdiri Tahun 2019 MTDA MIFTAHUL JANNAH


EDUKADI NEWS – Kab, Bandung, MDTA MIFTAHUL JANNAH yang beralamat dijalan Kp Cigebar RT 02 RW O3 Kabupaten Bandung Menerima Bantuan Hibah Untuk Pembangunan Penambahan Ruang Kelas Tahun Anggaran 2023 Senilai Rp.500.000.000.(lima ratus juta rupiah) dengan bantuan oknum HS yang membantu dengan cara mengaplod proposal pengajuan melalui SIPD.

Setelah dana hibah tersebut berhasil dicairkan, ternyata muncul informasi bahwa terdapat aliran dana yang diduga kuat sebagai dana tanda terima kasih sebesar Rp 20 juta kepada HS, dengan dalih Rp.10 Juta untuk administrasi pemberkasan dan Rp10 Juta untuk akomodasi

Penyelewengan atas dana hibah itu pun berlanjut dengan alokasi dalam penyaluran yang tidak diperuntukkannya sesuai aturan pemerintah.

Berdasarkan naskah perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani kedua belah pihak penerima dan pemberi hibah pihak penerima dilarang mengalihkan dana bantuan tersebut kepihak lain.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Barat Diduga untuk membayar hutang bangunan MTDA MIFTAHUL JANNAH yang telah berdiri pada Tahun 2019 senilai Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Toko Material – material yang waktu itu menunggak pembayaran pada tahun tersebut dan diselesaikan dibayarkan melalui dana hibah Tahun 2023 dan uang sisa senilai Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) diretangkan dipakai untuk membangun bangunan yg berada diatas masjid atau Mushola menurut keterangan ustad (MT)
Setelah diwawancarai awak media dirumah kediamannya.(22/09/2023)

Sedangkan menurut aturan Kementerian sudah cukup jelas dikatakan bahwa dana hibah tidak boleh untuk membayar hutang melainkan harus dipergunakan sesuai dengan pengajuan yang tertera dalam proposal tersebut.

Jelas dalam permasalahan ini, MDTA Miftahul  Jannah diduga telah dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana hibah TA 2023 untuk hal yang bukan diperuntukkannya sesuai  proposal pengajuan yang di unggah oleh HS

Hingga berita ini diterbitkan awak media EDUKADI NEWS masih menggali informasi dan berkordinasi dengan APH, BPK dan intansi terkait lainya.(Yudi)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/