https://picasion.com/
NEWS  

Skandal Saweran Bimtek Cirebon: Edukadi News Bidik Desa Leuwi Kujang ke Kejati Jabar, Bongkar Dugaan BUMDes Sapi Fiktif

EDUKADI NEWS – Majalengka., 06 Mei 2026 Tim Investigasi Edukadi News secara resmi mengambil langkah tegas untuk melaporkan oknum Kepala Desa Leuwi Kujang, Kecamatan Leuwimunding, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil menyusul mencuatnya skandal “saweran” dalam acara Bimtek di Cirebon yang dinilai bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi b dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.

Laporan yang akan dilayangkan ke tingkat provinsi ini memfokuskan pada dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran dua ribu dua puluh dua hingga dua ribu dua puluh lima. Salah satu poin paling krusial yang menjadi temuan tim investigasi adalah indikasi manipulasi Laporan Pertanggungjawaban pada unit usaha BUMDes peternakan sapi. Diduga kuat, sapi-sapi dan kandang milik masyarakat pribadi diklaim secara sepihak dalam laporan administrasi sebagai aset milik desa guna menutupi anggaran yang diduga telah disalahgunakan narasumbernya jelas tidak mau disebutkan namanya dan saat konfirmasi ke kepala desa melalui WhatsApp nya terkesan bungkam tidak memberikan keterangan informasi publik.

Secara hukum, tindakan menghamburkan uang di depan publik serta dugaan manipulasi laporan keuangan ini terindikasi kuat melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan aturan tersebut, setiap pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara yang sangat berat, bahkan hingga penjara seumur hidup serta denda yang mencapai miliaran rupiah. Selain itu, jika uang saweran tersebut terbukti berasal dari pengkondisian pihak tertentu, maka jeratan pasal mengenai gratifikasi juga akan menjadi dasar hukum utama dalam pelaporan di Kejati Jabar.

Tak hanya dari sisi pidana, perilaku oknum Kepala Desa Leuwi Kujang ini juga bertabrakan langsung dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, seorang kepala desa dilarang keras melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat serta wajib menjunjung tinggi norma dan etika. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan ini memiliki konsekuensi administratif yang sangat tegas, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi pemberhentian sementara yang dapat berlanjut pada proses pemberhentian tetap secara tidak hormat.

Sikap diam dan terkesan menghindar dari jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Majalengka dalam menangani kasus di Kecamatan Leuwimunding ini juga menjadi sorotan tajam.

Pengabaian terhadap fungsi pengawasan ini dinilai memberikan ruang bagi praktik hedonisme pejabat desa yang dibiayai oleh uang rakyat. Oleh karena itu, audit investigatif total oleh Kejati Jabar menjadi satu-satunya cara untuk membongkar praktik laporan fiktif BUMDes sapi dan memulihkan integritas tata kelola pemerintahan di Desa Leuwi Kujang.

Tim Investigasi Edukadi News berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Segala bukti lapangan mengenai klaim sapi milik warga yang digunakan untuk memanipulasi laporan desa telah dikumpulkan sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/