EDUKADI NEWS – Kampar 3 Mei 2026.
Pada tanggal 30 April 2026 terjadi baku hantam antara mayarakat pemilik kebun sawit dengan kontraktor suruhan PT Arara Abadi, dimana 3 buah alat berat membongkar sawit secara paksa dan brutal lahan sawit milik masyarakat luasnya 180 ha digasak secara membabi buta tanpa ada basa basi, Situasi di lapangan justru kian memanas dengan terjadinya lagi bentrokan fisik yang mengakibatkan warga luka-luka dan penahanan sejumlah warga oleh aparat keamanan. Pada Sabtu, 02 Mei 2026 sebut salah seorang pemilik kebun yang tak mau disebut namanya.
Kami tanam sawit telah cukup lama dan kami juga tahu bahwa Dulu hanya ada PT. Riau Abadi Lestari (RAL) sekitar tahun tahun 1996 sampai tahun 2011 dan dilikuidasi oleh pemerintah karena tak ada izin kemudian aset diambil oleh PT.Arara Abadi.
Sebagian masyarakat pemilik kebun berasal dari masyarakat pendatang desa kotagaro, Desa plambayan trans SP2 dan juga masyarakat dari km.38 minas. Lokasi kebun bukanlah di wilayah Kab Siak tetapi di wilayah kab Kampar desa Kotagaro Tapung Hilir dan tambahan lagi Desa Rantau Bertuah menumpang di Kab Kampar.
Bentrokan pemilik kebun sawit dengan kontraktor suruhan PT Arara Abadi murni tindakan pidana pengrusakan mengakibatkan kerugian, Aparat penegak hukum Polsek Tapung Hilir wajib bertindak tegas. Ini kan wilayah Kampar, bukan wilayah kab Siak. Yang berujung pada Waka Polsek Minas jadi korban pengeroyokan masa.
Suratno mantan Kadus IV Plambayan kotagaro pertanyakan soal kepemilikan kebun apakah ada memiliki surat ? Dan surat diterbitkan dari mana ? surat yang diterbitkan Kades Rantau dan Bertuah kades Minas Barat itu cacat Administrasi, telah terjadi maladministrasi Tegasnya
Lahan sudah pasti di wilayah kab Kampar bukan Kab Siak jadi apapun kebijakan dari Pemkab Siak tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berita bentrokan tanggal 30 April pemilik kebun dengan kontraktor PT.Arara Abadi ini sudah viral tetapi Pemkab Kampar cuek saja( by omision)
Selanjutnya pendapat Suratno ada pemberitaan kebun sejak tahun 2002 berasal dari wan Moh Junaidi itu tidak benar, Faktanya Wan Moh Junaidi tidak pernah memiliki kebun sawit hanya Merampas lahan KUD Karya Baru di tahun 2006
Itupun dilakukan oleh anggotanya Edwin, Kasus sudah dilaporkan Ke polda Riau.
Suratno tegaskan: PT.Arara tidak ada izin di wilayah Kampar Artinya kedua belah pihak tidak memiliki lahan dan yang pemilik lahan adalah DPP MKGR.
Sebagaimana surat yang di keluarkan oleh Bupati Siak kepada camat Minas Erwin SH pada tahun 2005.
(Tim Investigasi Edukadi News)













