https://picasion.com/
NEWS  

SKANDAL SAWERAN BIMTEK: DPMD MAJALENGKA MANDUL, DIDUGA LINDUNGI OKNUM KADES “KORUP” ETIKA

EDUKADI NEWS – Cirebon, 02 Mei 2026 Skandal menjijikkan yang mempertontonkan oknum Kepala Desa Leuwi Kujang berjoget sambil menghamburkan uang (saweran) di Grage Hotel Cirebon adalah bukti nyata matinya urat malu pejabat publik. Tindakan pamer kemewahan di tengah penderitaan ekonomi rakyat ini bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan tamparan keras bagi Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan Kepala Desa menjaga etika dan norma. Jika terbukti uang saweran tersebut bersumber dari sisa anggaran SPPD atau penyalahgunaan APBDes, maka jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sudah menanti dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup atas kerugian keuangan negara.

Sikap bungkam seribu bahasa yang ditunjukkan Kepala Dinas DPMD Majalengka dengan dalih “acara provinsi” adalah bentuk pengecutan birokrasi dan kegagalan total dalam pembinaan. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017, DPMD Kabupaten memiliki otoritas penuh atas disiplin dan pengawasan administratif kades di wilayahnya, sehingga alasan cuci tangan tersebut tidak lebih dari sekadar lelucon untuk menutupi ketidakmampuan dinas. Diamnya DPMD justru memicu kecurigaan publik adanya konspirasi busuk atau “setoran” terselubung, yang membuat fungsi pengawasan menjadi mandul dan tak bertaji di hadapan oknum kades nakal.

Investigasi kini mengerucut pada audit forensik penggunaan dana perjalanan dinas peserta Bimtek yang diduga menjadi modal “aksi panggung” memuakkan tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan tanpa menunggu laporan resmi, karena indikasi gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 sangat kental terasa jika ada aliran dana tidak sah dari pihak ketiga dalam pelaksanaan Bimtek tersebut. Setiap rupiah uang rakyat yang dihamburkan untuk syahwat hiburan kades adalah pengkhianatan terhadap konstitusi yang harus dibayar lunas dengan sanksi pemecatan dan jeruji besi.

Publik menuntut tindakan nyata, bukan sekadar jawaban WhatsApp yang melempar tanggung jawab ke pemerintah provinsi. Jika DPMD Majalengka tidak segera menjatuhkan sanksi administratif berat sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, maka kredibilitas Pemerintah Kabupaten Majalengka sah dianggap runtuh. Kami mengingatkan bahwa impunitas (kekebalan hukum) bagi oknum kades dan dinas yang melindunginya tidak akan dibiarkan; mata media dan rakyat akan terus memelototi kasus ini hingga para aktor intelektual di balik skandal saweran ini mengenakan rompi oranye di hadapan hukum yang berkeadilan(Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/