EDUKADI NEWS – KAMPAR (2 Mei 2026) – Konflik agraria di Desa Kotagaro, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali mencapai titik didih. PT Arara Abadi diduga kuat menjalankan praktik penguasaan lahan tanpa izin dan manipulasi batas wilayah yang memicu bentrokan massa pada 30 April 2026 lalu. Perusahaan tersebut dinilai telah mencederai integritas Kesatuan dan Persatuan Berbangsa dan Bernegara (IPOLEKSOSBUDHANKAMRATA).
Tokoh MKGR, IPDA (Purn) Oskar Rayzar, mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan eks-HPH PT Sindo seluas 80.000 hektar yang telah diserahkan kepada DPD MKGR Tingkat I Riau sejak tahun 1987. Bupati Kampar saat itu, Letjen H. Saleh Djasit SH, menerbitkan surat izin prinsip kepada Ketua Gapoktan DPD MKGR pada 16 Mei 1996 untuk Program Desa Binaan seluas 400 hektar kelapa sawit bagi 200 anggota yang memiliki SKT sah tertanggal 7 September 1996.
Ia menambahkan, pada tahun 2000 dilakukan land clearing seluas 1.625 hektar oleh PT CIS dengan titik koordinat resmi. Namun, pasca likuidasi PT Riau Abadi Lestari (RAL) yang tidak memiliki izin, asetnya secara sepihak diduga diambil alih oleh PT Arara Abadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Mantan Kepala Dusun IV Plambayan, Suratno, membeberkan modus operandi PT Arara Abadi dalam menghindari jerat hukum. Ia menyebut perusahaan menggunakan pihak ketiga atau kontraktor untuk melakukan ekspansi lahan demi mengambil hasil kayu. Menurutnya, perusahaan diduga hanya mengejar hasil kayu dan mengontrakkan pengerjaannya kepada CV Atan Malik sebagai trik untuk merampas lahan warga tanpa harus berurusan langsung dengan hukum. Suratno juga mengenang konflik tahun 2012 di mana ia sempat bentrok dengan pihak keamanan perusahaan saat mempertahankan lahan MKGR.
Sengketa Yurisdiksi dan Kerancuan Batas Wilayah
Ketidakjelasan batas wilayah memperkeruh situasi di lapangan. Oskar menjelaskan adanya tumpang tindih antara Transmigrasi Rantau Bertuah yang secara geografis berada di Kotagaro (Kampar), namun secara administratif tercatat di Bengkalis sebelum pemekaran. Kondisi ini memicu kebingungan aparat penegak hukum. Aparat kepolisian di Minas bahkan disebut tidak mengenal teritorial lahan tersebut karena statusnya yang abu-abu, sementara pihak kecamatan enggan terlibat lebih jauh dalam pengurusan administrasi lahan yang bermasalah.
Langkah Hukum oleh Kejaksaan Tinggi dan PPNS Pajak
Tindakan tegas kini mulai diambil oleh instansi terkait terhadap aktivitas PT Arara Abadi di Kabupaten Kampar. Kejaksaan Tinggi Riau dilaporkan telah melakukan penindakan sejak 24 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan. Selain itu, PPNS Dirjen Pajak Riau juga telah menerbitkan surat penyidikan resmi karena ditemukan indikasi kuat mengenai penguasaan lahan dan aktivitas bisnis tanpa izin di wilayah Kabupaten Kampar.
Oskar menegaskan bahwa tindakan sewenang-wenang ini terjadi karena perusahaan merasa memiliki kekuatan di atas pemerintah setelah puluhan tahun menguasai lahan tanpa izin. Penindasan terhadap hak masyarakat tersebut ditegaskannya harus segera dihentikan demi tegaknya keadilan di daerah.(Tim red)













