EDUKADI NEWS – Pekanbaru 28 April 2026
Audiensi MKGR: Surat Kejati 27 Maret 2026 Malah “Dilempar” ke Tangerang Banten
Kejaksaan Tinggi Riau telah mengirim surat pelimpahan kasus dugaan pengemplangan pajak oleh PT. Arara Abadi. Hal ini dibenarkan oleh Mangatur Simanjuntak, Kepala Seksi Kerjasama Kanwil DJP Riau, saat menerima rombongan DPP MKGR Mayjen TNI (Purn) RH. Sugandhi Kartosubroto dalam audiensi, Senin 27 April 2026.
Dalam forum, Mangatur mengaku hanya ingin mendengarkan cerita langsung dari pelapor.
Ir. Darma, Sekretaris DPD MKGR menegaskan: “Kami diundang sebagai pelapor, bukan untuk memberi keterangan maupun klarifikasi. Karena pada 28 Agustus 2025 kami sudah memberi keterangan, bukti, dan dokumen bahwa PT. Arara Abadi tidak memiliki izin di Kab. Kampar sejak tahun 1996 seluas 12.000 Ha, tepatnya di Dusun IV Plambayan, Desa Kotagaro, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar. Apapun hasil audiensi, MKGR tegaskan ini bukan keterangan dalam proses penyidikan dan tidak ada notulen. Sebagai pelapor kami hanya ingin tahu: apakah penyidikan sudah dimulai? SPDP mana?”
Achmad Wahyudi, Bagian Hukum DJP Riau menyampaikan bahwa Kanwil telah mengirim surat tanggal 23 April 2026 melimpahkan kasus ke KPP Madya Tangerang Banten dan tidak bersedia memberikan salinan surat dengan alasan “rahasia”.
Ir. Darma langsung menyela: “Kok dilimpahkan? Ini kan sudah proses tahap penyidikan sebagaimana surat Kajati Riau tanggal 27 Maret 2026.” Achmad Wahyudi terdiam, begitu juga Mangatur Simanjuntak.
“Sesuai Juklak dan Juknis Penyidik, Kakanwil wajib dan segera perintahkan PPNS menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” tegas Darma.
” AUDIENSI Dimulai pukul 11.00–13.00 WIB:
Rombongan DPP MKGR hadir untuk meminta informasi perkembangan tindak lanjut dan menyampaikan pesan: Kakanwil segera perintahkan PPNS terbitkan SPDP sesuai surat Kejati Riau 27 Maret 2026.
Proses kasus adalah kewenangan mutlak PPNS DJP Riau dan bukan kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada PPNS di luar wilayah hukum. Penyidik adalah penegak hukum sebagai alat negara yang tidak bisa direcoki administrasi birokrasi pemerintahan.
Pelimpahan kasus ke KPP Madya Tangerang Banten tanggal 23 April 2026 adalah kekeliruan fatal yang berdampak hukum. Muncul berbagai asumsi adanya rekayasa/plesetan dan konspirasi yang bermuara pada gratifikasi.
Seharusnya Kanwil DJP Riau berpedoman pada UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP Pasal 43A dan MoU kerjasama dengan Kejaksaan untuk penanganan kasus pajak. Bukan sebaliknya: Kejati Riau melimpahkan, lalu Kanwil DJP Riau ikut-ikutan melimpahkan lagi. Ini berpotensi jadi perbuatan menghalangi penyidikan dengan sanksi pidana.
Aidil Fitsen, SH, Advokat LBH MKGR menyarankan: “Kakanwil DJP Riau segera perintahkan PPNS untuk menerbitkan SPDP. Objek pajak, TKP, dan domisili usaha ada di Riau. Tidak ada dasar hukum lempar ke DJP madya Tangerang Banten.”
(Tim Investigasi Edukadi News )













