https://picasion.com/
NEWS  

Dua Kasus Besar Sub Ordonansi dan Tak bayar pajak PT.Arara Abadi Upaya Hentikan.

EDUKADI NEWS – Pekanbaru 27 April 2026
Nama perusahaan Tanaman Industri ini di Riau tidak asing lagi bagi masyarakat karena berdampak pada kenyamanan lingkungan.
Hampir setiap saat timbul gaduh dan hutan habis dibabat dan caplok tanah rakyat seenaknya berdampak kepada pabrik membuang limbah ke sungai.

Tidak ada manfaatnya bagi Riau khusus Kab Kampar terbesit berita tidak ada izin tentu pajak dibayar kemana ucap H.Ilyas Ayang anggota DPRD Kab Kampar dari Partai Gerindra yang juga Mantan Kades kotagaro Tapung Hilir tempat PT.Arara Abadi menghisap sumber daya alam Riau.

Menurut H. Edi Basri SH.MSi anggota DPRD Riau juga ketua Komisi III membidangi izin dan pajak telah mengetahui mengumpulkan bahan keterangan ditemukan kejanggalan dalam proses perizinan termasuk juga dalam penanganan proses hukum di Kejati Riau.

1.Pelimpahan kasus kepada Dirjen Jenderal Pajak Riau setelah mangkrak 10 bulan di kejati Riau.
2.Pelimpahan terkesan untuk meraibkan kasus dan kejati Riau menghindar dari tangung jawab.
3.Kejaksaan ada kesepakatan kerjasama dengan DJP Riau dan tidak perlu dilimpahkan
Kasus ke DJP adanya UU No.28 th 2007 tentang KUP psl 43 a.

4.Aspidsus kirim surat tgl 1 April 2026 salah alamat tentang pelimpahan kasus ke DJP Riau setelah dikonfirmasi 3 orang PPNS kebingungan apa benar surat tgl 1 April 2026 itu.
5.Terbetik Isu Sutikno Kajati telah keluar SK mutasi ke Jabar dan kasus terbengkalai.
Disinyalir kasus direkayasa untuk di raibkan kuat atas PT.Arara Abadi dengan pihak kajati Riau.
Sk terbit mutasi awal Maret 2026.
6.Surat pelimpahan kasus ke DJP bulan Maret 2026 itu bukti ketidak seriusan kejaksaan Tinggi Riau dalam mengusut kasus dan terkesan berpihak pada PT.Arara Abadi besar dugaan telah ada Gratifikasi.
7.Kajati Riau mendadak di mutasikan hanya beberapa bulan bertugas juga menimbulkan opini publik apakah ada terkait gratifikasi yang diterima Kejaksaan Tinggi Riau.
8.Komisi III DPRD Riau Edi Basri SH.MSi selaku membidangi Izin dan Pajak telah mencium ada konspirasi Antara Kejati Riau dengan Pihak terlapor PT Arara Abadi dan juga Pihak DJP karena belum ada SPDP yang diterbitkan Oleh PPNS.
9.PPNS DJP Riau mengaku tidak ada perintah dari KaKanwil DJP Riau terbitkan SPDP
10.Pelimpahan kasus bulan Maret 2026 oleh Kejati Riau ke Kakanwil DJP Riau ( 1 bulan) dikhawatirkan tidak dikirimkan jika benar dilimpahkan maka Aspidsus wajib untuk menagih SPDP

Demikian ulas Edi Basri dari Partai Gerindra itu

Mantan PPNS initial Y ini kongkrit telah terjadi transaksi terlapor dengan APH disinyalir puluhan Miliar dimana terlapor diduga tidak setor pajak ditaksir ratusan Triliun Rupiah.

Dengan adanya laporan tgl.7 Juli 2026 yang dilengkapi temuan hasil Investigasi 16 November 2024 pergunakan alat drone di Kebun Lokasi Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kec.Tapung Kab Kampar yang lapiran juga ditembuskan ke Camat Tapung Hilir sebut Nurmansyah ST Pdn MSI.

Pemberitaan yang bersumberkan temuan dan ivestigasi Pustrap MKGR tanggal 16 November 2024 dto ABP (Purn) Murphy Manurung SH di komplen oleh Suhaili Dt.Bandaro Muda dengan wa nya ” Bohong ” tentu penting dimintai penjelasan info yang mana bohong itu sebut Ir.Darma Nova Siregar.
Suhaili Dt. Bandaro Mudo diakui banyak tahu perihal kasus ulayat di Tapung tapi tidak memiliki Dokumen tentang perampasan lahan oleh PT.Arara Abadi di desa Kotagaro 12.000.ha.
Kalau benar bohong kasus ini dimohon datueok sampaikan yang mana berita yang bohong itu ? Jawan Darma.

( Tim Investigasi Edukadi News )

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/