EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu 25 April 2026 – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan tajam. Investigasi lapangan mengungkap adanya dugaan praktik monopoli dan konflik kepentingan di mana pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merangkap jabatan sebagai pemasok (supplier) bahan baku makanan. Kondisi ini dinilai menutup ruang bagi UMKM dan BUMDes lokal serta berpotensi merugikan keuangan negara melalui markup harga.
Dugaan Dominasi Aktor Politik dan Pelanggaran Regulasi
Data yang dihimpun menunjukkan fenomena satu pengusaha atau tokoh politik di Kuningan dapat menguasai 3 hingga 16 titik SPPG. Lebih memprihatinkan, disinyalir terdapat 10 hingga 15 anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang tercatat sebagai pemilik SPPG dengan menggunakan badan hukum yayasan.
Padahal, secara regulasi, operasional SPPG telah dijamin dengan alokasi sewa dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp2.000 per porsi. Dengan rata-rata 3.000 porsi per hari, seorang pemilik SPPG mendapatkan pendapatan tetap sebesar Rp6.000.000 per hari. Namun, praktik di lapangan menunjukkan para pemilik SPPG ini juga mendaftarkan badan usaha lain (PT, CV, atau Koperasi) ke portal BGN sebagai supplier untuk meraup keuntungan ganda.
Analisis Konflik Kepentingan vs Perpres 115/2025
Tindakan merangkap jabatan sebagai pengelola dapur (Mitra MBG) sekaligus pemasok bahan baku dinilai bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
Pasal 38 Ayat (1) Perpres 115/2025 menyatakan:
“Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, Koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUM Desa dalam rantai pasok dan logistik.”
Praktik “pemain ganda” ini menyebabkan UMKM dan BUMDes lokal tersisih karena hanya diberi tawaran harga pasar yang rendah, sementara pemilik SPPG mengambil margin keuntungan besar dari selisih harga BGN.
Temuan Investigasi
Margin Harga yang Mencolok
Ormas PEKAT-IB Kabupaten Kuningan merilis data investigasi yang menunjukkan adanya selisih harga signifikan antara harga pasar dengan harga yang diterima BGN dari para supplier yang terafiliasi dengan pemilik SPPG:
Komoditas Harga Pasar (Kuningan) Harga Diterima BGN Selisih (Potensi Margin)
Beras (per kg) Rp13.000 Rp16.000 Rp3.000
Minyak Goreng (per box/12L) Rp235.000 – Rp240.000 Rp245.000 Rp5.000 – Rp10.000
Kecaman dan Tuntutan Transparansi
Ketua PEKAT-IB Kabupaten Kuningan, Donny Sigakole, mengecam keras praktik ini dan menyebutnya sebagai peluang korupsi yang masif dan terstruktur.
“Sesuai regulasi, apapun alasannya pemilik dapur tidak boleh merangkap sebagai supplier karena ini menyangkut anggaran pemerintah. Ini adalah konflik kepentingan yang nyata,” tegas Donny, Jumat (24/4). Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas BGN untuk segera bertindak tegas serta menuntut transparansi daftar pemilik supplier di setiap SPPG.
Tanggapan Forum SPPG
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum SPPG Kabupaten Kuningan, H. Udin Kusnedi, SE, M.Si, yang diketahui memiliki lebih dari 10 dapur MBG, berdalih bahwa aktivitas dagangnya sudah berjalan jauh sebelum program MBG ada.
“Saya dari dulu pedagang, apakah dengan adanya MBG toko-toko saya di pasar harus tutup? Tentunya sebelum mengambil dari orang lain, saya mengambil dari gudang atau toko sendiri,” ujar Udin.
Namun, merujuk pada Perpres 115/2025 dan aturan turunannya, memiliki usaha sembako bukanlah larangan, tetapi merangkap jabatan sebagai pengelola (SPPG) sekaligus pemasok dalam satu ekosistem anggaran negara adalah hal yang dilarang guna menghindari monopoli dan menjaga kualitas bahan baku secara objektif.(RD)













