EDUKADI NEWS – Majalengka – Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Hibah KONI Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024- 2025 kini menjadi perhatian. Penasihat Hukum Ketua KONI Kabupaten Majalengka Bakti Anugrah, menyoroti adanya penanganan secara bersamaan ( dualisme) yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah ( APIP ) dan Aparat Penegak Hukum ( APH)
Berdasarkan keterangan dari Kantor Hukum ATA & Law Firm Cigasong – Majalengka Agus Malik,S.H dan Toni Sultoni,S.H ) selaku kuasa hukum Bakti Anugrah Kamis ( 23/4/2026) , terdapat perbedaan temuan dan waktu penanganan antara anggaran 2024- 2025
Duduk Perkara Hibah
Untuk Dana Hibah KONI tahun 2024 pihak Kuasa Hukum menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh APIP ( BPK) dan APH ( Kejaksaan Negeri) telah selesai dilakukan diakhir tahun 2025. Terkait temuan BPK KONI Kabupaten Majalengka telah menyelesaikan proses pengembalian dana.
Sementara itu untuk Dana Hibah tahun 2025 ,pihak Inspektorat Kabupaten Majalengka tengah melakukan pemeriksaan administratif hingga pengecekan lokasi – lokasi sejak awal 2026. Laporan Hasil Pengawasan ( LHP) atas hal ini diterima pihak KONI pada 7 April 2026. Namun saat proses APIP berjalan Kejari Majalengka menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.01/M.02.24/Fd.2/03/2026 tanggal 2 Maret 2026
Sesuai Peraturan Bupati Majalengka No 13 tahun 2021 pasal 1 ayat (3), KONI selaku Auditan memiliki waktu 60 hari kerja untuk menindaklanjuti LHP tersebut.
Pemerikasaan Oleh Kejaksaan Negeri Majalengka
Disisi lain, pada 3 Maret 2026 , Ketua KONI mendapatkan surat pemberitahuan penyidikan dari Kejari Majalengka No.B.02/M.2.24/Fd.2/03/2026 terkait pengelolaan Dana Hibah 2024- 2025 . Tindak lanjut dari surat tersebut , Kejari melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penggeledahan di kantor KONI pada 10 Maret 2026.
Ketua KONI Bakti Anugrah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dengan No.B.113 /M.2.24/Fd.2/03/2026 pada 8 April 2026. Melalui penasihat hukumnya, Bakti Anugrah memenuhi panggilan tersebut, namun mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada Jaksa Penyidik.
Alasan permohonan tersebut , menurut tim kuasa hukum , adalah karena pengurus KONI sedang melaksanakan rapat tindak lanjut atas LHP APIP yang di terima pada 7 April 2026. Namun pemeriksaan dari pihak kejaksaan tetap berlanjut pada tanggal – tanggal berikutnya.dibulan April 2026..
Pandangan Penasihat Hukum Terkait Aturan MoU
Menyikapi hal ini ATA Law Firm selaku penasihat hukum Bakti Anugrah berpendapat perlunya harmonisasi penanganan perkara. Mereka menilai adanya penanganan bersamaan ( sidik ganda) berpotensi bertentangan nota kesepahaman ( MoU) antara Kementerian Dalam Negeri , Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
Prinsip yang diatur dalam MoU, menurut mereka , menekankan bahwa pemeriksaan oleh APIP didahulukan sebelum beralih ke APH , kecuali dalam situasi tertangkap tangan ( OTT)
“Dengan adanya pemeriksaan administratif yang masih berjalan oleh Inspektorat, kami memandang proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Majalengka perlu dipastikan kembali kesesuaian prosedurnya dengan regulasi yang ada ” ujar Agus Malik.
Saat ini Ketua KONI Kabupaten Majalengka tetap kooperatif dalam mengikut seluruh i proses hukum yang berjalan sambil menyelesaikan tindak lanjut LHP Inspektorat demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.. ( A.S)













