PEKANBARU, Edukasi News – LBH MKGR secara resmi membongkar indikasi mandeknya penanganan dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret PT. Arara Abadi di tingkat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Riau. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diketahui telah melimpahkan kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini sejak akhir Maret lalu.
Berdasarkan fakta terbaru yang dihimpun LBH MKGR, Aspidsus Kejati Riau, DR. M. Carel W, SH, MH, melalui surat resmi tertanggal 1 April 2026 menyatakan bahwa kasus dugaan pengemplangan pajak atas pembangunan kebun HTI seluas 12.000 hektar yang berjalan sejak tahun 1996 tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau pada 27 Maret 2026.
Namun, temuan mengejutkan muncul saat Ir. Darma Nova Siregar melakukan konfirmasi langsung pada 12 April 2026. Tiga orang PPNS di Kanwil DJP Riau mengaku terkejut dan menyatakan belum ada penanganan atas pelimpahan perkara besar tersebut. Ketidaktahuan para penyidik ini sangat ironis, mengingat bukti surat pelimpahan dari Kejati Riau sudah diterbitkan jauh hari sebelumnya.
Situasi ini mendesak peran aktif Korwas PPNS Polda Riau. Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPNS tertanggal 29 Juli 2021, Korwas PPNS Polda Riau memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan bantuan dan pendampingan kepada PPNS Kanwil DJP Riau, baik diminta maupun tidak. PPNS diwajibkan segera menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) setelah menerima perintah atasan, yang kemudian harus ditembuskan ke Korwas PPNS Polda Riau sebagai bentuk koordinasi penyidik Polri.
Sangat disayangkan, di tengah potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis tersebut, Pemerintah Provinsi Riau justru terkesan diam seribu bahasa. Bungkamnya pihak Pemprov menimbulkan tanda tanya besar mengingat objek perkara berada di wilayah administratif mereka.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan DPP MKGR terkait dugaan penyimpangan pajak PT. Arara Abadi di wilayah Kampar yang telah berlangsung selama 29 tahun. Proses hukum sempat berjalan lamban di Kejati Riau selama 1,5 tahun sebelum akhirnya dilimpahkan. Kejanggalan semakin mencuat dengan adanya rentetan mutasi jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang dinilai tidak biasa di tengah proses hukum berjalan.
Kondisi di lapangan pun kian memanas. Pada Minggu, 19 April 2026, dilaporkan adanya aksi penghadangan terhadap petani lokal, Sutoyo, di Dusun IV Plambayan, Tapung Hilir oleh kelompok yang dipimpin oleh seseorang bernama Ali. Ali diduga merupakan oknum anggota Polsek Minas yang bertindak sebagai “centeng” perusahaan, sebuah tindakan yang mencederai marwah institusi kepolisian.
Menyikapi hal tersebut, LBH MKGR melayangkan sejumlah tuntutan keras. Kakanwil DJP Riau didesak segera memerintahkan PPNS menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP agar kasus triliunan ini tidak dipeti-eskan. Korwas PPNS Polda Riau pun diminta segera membentuk tim gabungan untuk mengawal penyidikan ini secara transparan.
Selain itu, Gubernur Riau diminta segera buka suara terkait potensi kerugian ratusan triliun di wilayahnya, sementara Kapolda Riau didesak untuk menindak tegas dan mempidanakan oknum aparat yang terlibat membela kepentingan perusahaan di lapangan.
Sebagai langkah nyata, MKGR juga telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Komisi III DPRD Riau, Bapak Edi Basri, SH, M.Si, pada 20 April 2026 guna mengadukan mandeknya pelimpahan kasus ini.
LBH MKGR memberikan ultimatum waktu selama 7×24 jam sejak rilis ini diterbitkan. Jika dalam kurun waktu tersebut PPNS belum menerbitkan SPDP, maka LBH MKGR akan menempuh langkah hukum lebih lanjut dengan melapor ke Dirjen Pajak, Itjen Kemenkeu, JAMWAS Kejagung, hingga Bareskrim Polri, serta melakukan aksi massa besar-besaran di Kanwil DJP Riau dan Polda Riau.
( Tim Investigasi Edukasi News )













