https://picasion.com/
NEWS  

Rotasi Perangkat Desa Puncak Diduga “Diatur”, Warga Bongkar Sederet Kejanggalan Kebijakan Pemdes

EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu 19 April 2026 – Kebijakan rotasi dan penjaringan perangkat Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proses yang seharusnya menjadi upaya penyegaran organisasi birokrasi tingkat desa tersebut dinilai tidak transparan dan diwarnai indikasi manipulasi aturan.
Salah seorang warga Desa Puncak, Ujang Rustaman, secara terbuka menyuarakan keberatannya terhadap pola kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) yang dianggap berubah-ubah tanpa dasar mekanisme yang sah.

Kejanggalan Proses: Penghentian Mendadak vs Penjaringan Baru

Persoalan bermula dari rencana awal rotasi yang difokuskan pada pengisian jabatan Sekretaris Desa. Namun, di tengah jalan, arah kebijakan bergeser secara tidak terduga. Proses pencalonan Kepala Dusun (Kadus) Mulya Asih 2 yang sedang berjalan tiba-tiba dihentikan secara sepihak bahkan sebelum adanya keputusan rapat resmi.
Anehnya, saat pencalonan Kadus dihentikan, Pemdes Puncak justru membuka penjaringan untuk posisi Kaur Perencanaan, sebuah jabatan yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas skema rotasi.
“Kalau memang syarat batas usia saya tidak bisa mengikuti kontestasi, buat saya tidak jadi masalah. Tapi jangan ada manipulasi yang melanggar aturan,” tegas Ujang Rustaman. “Ini yang jadi pertanyaan besar. Kenapa yang satu dihentikan tanpa alasan jelas, sementara yang lain dipaksakan berjalan?”

Dugaan Manipulasi dan Minimnya Transparansi

Pihak Pemdes disebut-sebut mendasari pembatalan rotasi pada alasan adanya penolakan dari empat dusun. Namun, hingga saat ini, bukti autentik terkait penolakan tersebut masih gelap. Ujang menyoroti beberapa poin krusial yang tidak pernah dibuka kepada publik:
Identitas Penolak: Tidak ada kejelasan siapa saja pihak yang menolak.
Bukti Tertulis: Tidak adanya dokumen fisik atau tanda tangan sah dari pihak yang bertanggung jawab.
Legalitas BPD: Dokumen keputusan yang diklaim telah disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi publik.

Potensi Pelanggaran Konstitusi Desa

Kebijakan ini disinyalir bertentangan dengan koridor hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Aturan-aturan di atas menegaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa wajib dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan kebutuhan jabatan yang nyata, bukan atas dasar kepentingan subjektif.

Ancaman Laporan ke Ombudsman

Mengingat dampak jangka panjang terhadap tata kelola desa, Ujang menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika Pemdes Puncak tidak segera memberikan klarifikasi terbuka, persoalan ini akan dibawa ke ranah pengawasan yang lebih tinggi.
“Ini bukan soal saya pribadi. Ini soal bagaimana pemerintahan desa dijalankan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di tingkat desa. Saya membuka kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi,” tambah Ujang.

Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau jawaban transparan dari pihak Pemerintah Desa Puncak maupun BPD terkait polemik yang berkembang. Masyarakat Desa Puncak kini menuntut kejelasan: apakah perubahan kebijakan ini murni untuk kepentingan desa, atau terdapat agenda terselubung yang sengaja ditutup-tutupi?
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/