EDUKADI NEWS – Pekanbaru, 20 April 2026 – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau didesak meminta bantuan penyidik Polri melalui Korwas PPNS Polda Riau untuk menangani kasus dugaan pengemplangan pajak PT. Arara Abadi di Kabupaten Kampar.
Dr. Sutikno, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, telah melimpahkan dugaan tindak pidana yang dilakukan manajemen PT. Arara Abadi pada Maret 2026. Namun lebih kurang 1 bulan, tindak lanjutnya belum ada perkembangan. Hal itu disampaikan Ir. Darma Nova Siregar saat konfirmasi dengan 3 orang PPNS.
“Entah apa kendalanya. Jika tidak ada kompetensi dan pengalaman, dapat diminta bantuan penyidik Polda Riau melalui Korwas PPNS,” ujar Darma.
Hasil Penyelidikan Kejati Riau Sudah Lengkap
Penyelidikan awal telah dilakukan Aspidsus Kejati Riau Dr. M. Carel W., SH., MH. atas pengaduan 7 Juli 2025. Ditemukan peristiwa pidana, lengkap dengan bukti serta bukti awal yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Penyidikan menjadi wewenang PPNS.
Mantan PPNS yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan, PPNS DJP Riau tidak perlu melakukan penyelidikan lagi. “PPNS hanya melakukan penyidikan dengan menerbitkan SPDP atas perintah atasan. PPNS dapat minta bantuan penyidik Polri via Korwas PPNS Polda Riau,” katanya.
Lamban Terbit SPDP, Diduga Ada Konspirasi
Lambannya penanganan kasus oleh PPNS menimbulkan kecurigaan dan opini publik. H. Edi Basri, SH., MH., Anggota DPRD Riau Komisi III yang membidangi izin dan pajak, menyatakan akan segera minta penjelasan atas kelambanan ini.
Kordinator Pengawas PPNS Polda Riau hendaknya segera memberikan bantuan teknis dengan mengirimkan tenaga penyidik pembantu untuk penyidikan dan pemberkasan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut di Kejati Riau.
Tugas PPNS Hanya Hitung Kerugian Negara
Dugaan pengemplangan pajak terjadi di wilayah Kabupaten Kampar seluas 12.000 ha sejak tahun 1996. PT. Arara Abadi diduga melanggar hukum karena tidak memiliki izin usaha. “PPNS cukup menghitung berapa besar pajak yang tidak disetorkan kepada negara. Perihal sanksi itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum. PPNS tidak berwenang melakukan penyelidikan, itu kewenangan penyidik Polri,” jelas sumber merujuk Juklak dan Juknis tentang PPNS Jakarta 29 Juli 1991 a.n. Kapri Deputi Kapolri Bidang Operasi ub Direktur Reserse Drs. Tony Sidharta, Brigadir Jenderal Polisi.
Mekanismenya: PPNS menerbitkan SPDP ditembuskan ke Korwas Polda Riau. Korwas mengirim penyidik pembantu. Kemudian menghitung besar kerugian negara, pemberkasan, periksa saksi, dan lengkapi alat bukti.
Desakan DPRD Riau
“Ini kasus besar kerugian negara ratusan triliun. Aparat Penegak Hukum tidak dapat lagi melakukan konspirasi dengan terlapor,” tegas Syamsul Rakan Chaniago, SH., MH., Mantan Hakim Tipikor. DPRD Riau Komisi III akan layangkan surat panggilan ke Kanwil DJP Riau Senin, 20 April 2026. ( Tim Investigasi Edukadi News )













