https://picasion.com/

Dugaan Penyelewengan BLT DD 2021 Di Desa Dukuhdalem Mencuat, Sekdes Tolak Buka Data KPM Ke Media

EDUKADI NEWS Kuningan
Aroma tidak sedap menyeruak terkait pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2021 di Desa Dukuhdalem, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Muncul dugaan kuat bahwa dana yang seharusnya menjadi hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipangkas hingga puluhan juta rupiah untuk dibagikan kepada oknum perangkat desa hingga BPD.(18/04/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total anggaran BLT DD sebesar Rp105.300.000, diduga terdapat dana sebesar Rp42.000.000 yang tidak tersalurkan sesuai peruntukannya. Rincian dugaan aliran dana tersebut meliputi:
Rp10.000.000 diduga dinikmati oleh oknum Kepala Desa periode 2021.
Rp12.000.000 diduga dialokasikan untuk jatah perangkat desa.
Rp10.000.000 diduga mengalir ke pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rp10.000.000 diduga dibelanjakan komoditas daging yang hanya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu.

Sanggahan Sekdes dan Penutupan Akses Informasi

Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Dukuhdalem memberikan sanggahan keras. Pihaknya mengklaim bahwa seluruh anggaran BLT DD tahun 2021 telah direalisasikan sepenuhnya kepada KPM sesuai prosedur yang berlaku. Kamis 16 April 2026

Namun, kejanggalan muncul saat pihak media mencoba melakukan verifikasi dan transparansi data. Sekdes Dukuhdalem enggan memberikan daftar data KPM tahun 2021 dengan dalih bahwa media tidak memiliki wewenang untuk mengakses data tersebut. Sikap tertutup ini menghambat langkah investigasi lapangan guna memastikan apakah warga benar-benar menerima haknya secara utuh atau hanya setengahnya.

Melanggar Prinsip Transparansi Publik

Penolakan pemberian data KPM tersebut dinilai bertentangan dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengingat dana desa merupakan anggaran negara, masyarakat melalui media massa memiliki hak kontrol sosial untuk memastikan tidak adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Tim media mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap laporan pertanggungjawaban BLT DD Desa Dukuhdalem tahun 2021. Jika terbukti ada pemotongan atau pengalihan dana untuk kepentingan pribadi perangkat desa, hal tersebut jelas merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat miskin.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/