https://picasion.com/
NEWS  

Program KDMP Tendensi Negara Menuju Kekuasaan Absolut


EDUKADI NEWS – Kuningan
Minggu 1 Maret 2026. Implementasi program pemerintah pusat berbentuk pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), secara fisik sudah mulai menjelma hampir di seluruh pelosok desa di negeri ini. Awal tahun 2026 merupakan tonggak yang menjadi momentum kehendak pemerintah pusat diwujudkan secara nasional.

Beragam pendapat dan harapan telah muncul dari sejumlah kalangan baik bersifat individu maupun mewakili institusi dan kelembagaan, mewarnai dinamika pengembangan program tersebut. Arahnya, pada satu sisi muncul bentuk dukungan yang mengalir disuarakan terhadap program KDMP. Sementara pada sisi lain yang tidak kalah jumlahnya, justru esensi keberatan dan komplain sudah banyak di’nyanyikan’ berbagai pihak terhadap realisasi berdirinya KDMP.

Dalam keadaan ini, terlihat sangat jelas respon pendapat yang mengemuka ke ruang publik, secara signifikan diungkapkan pemerintah desa hampir di semua wilayah, karena desa ditempatkan sebagai objek yang menjadi titik implementasi program KDMP. Suara mereka, ditafsirkan bukan penolakan terhadap tujuan dikembangkannya koperasi desa, namun titik tekannya adalah ketidaksetujuan pemerintah desa terhadap teknis dan pendayagunaan anggaran untuk mewujudkan KDMP tersebut.

Sudah bukan rahasia lagi, berdasarkan regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui keputusan kementerian terkait (Kementerian Keuangan, Kementerian Desa-red), realisasi pendirian KDMP bersumber dari Dana Desa yang biasanya rutin diterima desa setiap tahun.

Penulis melihat, pemicunya ada pada zona ini. Pemerintah desa harus kehilangan kesempatan untuk mengelola sebagian besar anggaran dana desa. Bahkan dari informasi yang terpaparkan oleh sejumlah desa, dana desa harus menguap tidak kurang dari 60 persen untuk mewujudkan KDMP dari besaran dana desa yang rutin diterima dalam setiap tahun.

Kondisi ini terasa semakin diperparah, saat perubahan yang terkesan revolusioner terhadap alokasi dana desa (DD), menempatkan kedudukan dan posisi pemerintah desa atau kepala desa tidak mampu melakukan ‘perlawanan’ kebijakan pemerintah itu. Mereka seperti harus ditelikung dalam ‘ruang kepatuhan’ yang tidak mampu mereka ingkari.

Sebuah fakta miris yang kita saksikan bersama. Bagaikan menghadapi kekuatan ‘terali besi’, pemerintah desa dibuat tak berdaya. Ditengah semangat mengusung perubahan dan kemajuan desa demi kepentingan umum masyarakat, kepala desa atau pemerintah desa harus dikerdilkan kesempatannya oleh penyunatan anggaran dana desa yang sangat fantastis dialokasikan terhadap pendirian KDMP.

Pada situasi ini, pemerintah dinilai telah menciptakan sebuah sistem yang memiliki tendensi (kecenderungan) absolutisme. Suatu penerapan kehendak kekuasaan yang mengabaikan suara dan pendapat rakyat sebagai pemegang sesungguhnya sebuah kedaulatan di negeri ini.

Penulis berpendapat, pengejawantahan keinginan pemerintah membangun KDMP, dengan metoda kebijakan yang kurang terukur secara proporsional, telah menimbulkan masyarakat terciderai kepentingannya untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan.

Hampir dipastikan, setiap alokasi anggaran dana desa (DD) pada setiap tahun, bermula dari program yang disuarakan masyarakat melalui musdus (musyawarah dusun) dan musdes (musyawarah desa). Ruh penggunaan anggaran dana desa tentunya berkiblat pada aspirasi serta harapan masyarakat dalam upaya meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan.

Penulis memiliki penilaian, hari ini, program implementasi KDMP yang tersebar di seluruh desa, telah memunculkan sebuah potret, jika keinginan masyarakat secara mayoritas terkesan menjadi terabaikan, sehubungan hasil musdus dan musdes harus terkoyak anggarannya dengan pendirian KDMP. Kemudian, kesempatan pemerintah desa juga menjadi terkebiri karena anggaran untuk itu harus terserap signifikan oleh program KDMP.

Sehingga peristiwa ini, dapat menjadi sebuah indikator, masyarakat bisa memberikan pendapat, pemerintah mulai membuka dan mengekspresikan sebuah arah jika negara ini sedang menuju sistem pemerintahan yang absolut. Absolutisme menjadi sulit dibantah ketika kebijakan dan keinginan pemerintah tidak berpihak lagi kepada kepentingan rakyat. Kekuasaan menjadi kunci kendali penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan oleh rakyat.

Penulis :
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan Jawa Barat.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/