https://picasion.com/
NEWS  

MELEDAK! Dugaan Transfer Rp 50 Juta Seret Oknum Ketua LSM, Skandal Air Kuningan Terbuka

EDUKADI NEWS – Kuningan
Kabupaten Kuningan kembali diguncang isu serius yang menyeret nama oknum Ketua LSM berinisial UJ dalam pusaran dugaan aliran dana sebesar Rp50 juta. Informasi yang diterima pada Minggu, 1 Maret 2026 pukul 10.45 WIB oleh Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama, menyebut adanya bukti transaksi transfer yang diduga berasal dari manajemen Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning. Dugaan ini bukan sekadar isu liar, melainkan disebut disertai data transaksi yang kini menjadi sorotan publik.

Jika benar dana tersebut mengalir dari badan usaha milik daerah kepada seorang pimpinan LSM yang selama ini dikenal vokal, maka publik berhak mempertanyakan motif dan urgensi transfer tersebut. Apakah ini bagian dari kerja sama resmi yang memiliki dasar hukum dan dokumen sah? Ataukah terdapat indikasi transaksi yang bertujuan meredam kritik keras terkait polemik distribusi air Kuningan–Indramayu? Pertanyaan ini menjadi krusial karena menyangkut kepentingan publik dan hak dasar masyarakat atas air bersih.

Agung Sulistio menyebut fenomena ini sebagai alarm keras bagi dunia pergerakan sipil. “Aktivis yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat, justru diduga bertransformasi menjadi stempel kepentingan manajemen. Ini bukan sekadar lobi, ini dugaan pengkhianatan terhadap amanat rakyat,” tegasnya. Ia menilai, apabila benar terdapat penerimaan dana dengan maksud mempengaruhi sikap atau membungkam fungsi kontrol sosial, maka hal itu telah mencederai esensi keberadaan LSM sebagai pengawas independen.

Secara hukum, dugaan ini tidak dapat dianggap remeh. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap pemberian atau janji yang bertujuan mempengaruhi tindakan yang berkaitan dengan jabatan atau kepentingan publik dapat dikategorikan sebagai suap apabila memenuhi unsur pidana. Jika dana tersebut bersumber dari keuangan BUMD tanpa dasar kegiatan yang sah dan transparan, maka potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan kerugian keuangan daerah, dapat terbuka.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dan BUMD wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan. Setiap transaksi yang tidak memiliki landasan administratif yang jelas berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Audit forensik terhadap aliran dana, klarifikasi resmi dari manajemen PAM Tirta Kamuning, serta pernyataan terbuka dari pihak yang disebut menjadi kebutuhan mendesak. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, namun transparansi adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar dalam persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat.

Air adalah hak dasar masyarakat. Ketika konflik distribusi air masih menyisakan keresahan warga, dugaan transaksi Rp50 juta ini menjadi simbol ironi yang mengguncang kepercayaan publik. Jika terbukti, maka ini bukan hanya soal individu, tetapi krisis integritas yang lebih luas dalam tata kelola dan gerakan sosial di Kuningan. Hukum harus ditegakkan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/