https://picasion.com/
NEWS  

MANTRI DI CIDAHU KUNINGAN DISOROT, DIDUGA MELAMPAUI KEWENANGAN PRAKTIK KESEHATAN

EDUKADI NEWS – Kuningan, 16 Pebruari 2026
Praktik pelayanan kesehatan mandiri yang dilakukan tenaga keperawatan berinisial Y di Dusun Manis, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan menjadi sorotan setelah tim media mendatangi melayangkan pertanyaan konfirmasi terkait legalitas praktik, kewenangan pelayanan, serta kepatuhan terhadap aturan kesehatan.
Dalam klarifikasi, Y mengirimkan dokumen STR dan SIPP yang diterbitkan melalui DPMPTSP sebagai bukti legalitas profesinya.

Namun, dokumen tersebut hanya membuktikan izin menjalankan profesi keperawatan, bukan izin membuka praktik medis seperti dokter yang mendiagnosis penyakit dan memberikan obat langsung kepada pasien.

Menurut ketentuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, STR merupakan bukti registrasi tenaga kesehatan, sedangkan SIPP adalah izin menjalankan praktik keperawatan sesuai kompetensi.

Artinya, meskipun memiliki pendidikan S1/Ners, kewenangan perawat tetap terbatas pada asuhan keperawatan, bukan pelayanan medis.

Kewenangan perawat yang di perbolehkan :
Perawat praktik mandiri hanya dapat memberikan pelayanan seperti:
Perawatan luka
Ganti perban
Pemasangan kateter sesuai kompetensi
Pertolongan pertama (P3K)
Pemasangan infus sesuai kewenangan keperawatan
Home care pasien
Perawatan lansia
Perawatan pasien stroke/bedrest
Edukasi kesehatan
Pemeriksaan dasar (tensi, gula darah)
Perawatan ibu nifas dan bayi secara kolaboratif

Dalam praktik profesional, tindakan tersebut biasanya berada dalam koordinasi dokter sebagai penanggung jawab medis.

Tindakan yang beresiko melanggar hukum
Jika praktik mencakup:
mendiagnosis penyakit
memberikan terapi pengobatan mandiri
menyerahkan obat langsung kepada pasien
membuka praktik pengobatan umum
menjalankan layanan menyerupai klinik dokter
maka praktik tersebut berpotensi melampaui kewenangan profesi.

Bahkan dokter umum dalam praktik pun diwajibkan memberikan resep agar obat ditebus di apotek sesuai sistem kefarmasian.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mengatur bahwa tenaga kesehatan wajib bekerja sesuai kompetensi dan izin praktik.
Jika melanggar:
dapat dikenai sanksi administratif
dapat dikenai sanksi pidana bila menimbulkan risiko pada pasien

UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
Menegaskan:
praktik perawat hanya berbasis asuhan keperawatan
dilarang melakukan tindakan medis di luar kewenangan

Jika praktik terbukti melampaui kewenangan, maka berpotensi dikenai:

Sanksi Administratif
Berdasarkan UU Kesehatan dan aturan praktik tenaga kesehatan:
teguran tertulis
penghentian sementara praktik
pembatasan layanan
pembekuan izin praktik
pencabutan SIPP oleh dinas kesehatan

Sanksi Etik Profesi
Melalui pemeriksaan organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Dapat berupa:
peringatan etik
pembinaan profesi
rekomendasi pencabutan izin praktik
sanksi keanggotaan profesi

Sanksi Pidana
Jika praktik dinilai sebagai pelayanan medis tanpa kewenangan:
Berpotensi dijerat:
pasal praktik tenaga kesehatan tanpa izin/kewenangan
pidana penjara
denda sesuai ketentuan UU Kesehatan
Apalagi jika tindakan menimbulkan kerugian pasien, maka unsur pidana dapat semakin kuat.

Selain kewenangan tindakan, tim media juga menyoroti tidak ditemukannya plang identitas praktik resmi yang memuat:
nama tenaga kesehatan
nomor STR
nomor izin praktik
jenis layanan

Padahal transparansi identitas merupakan kewajiban layanan kesehatan untuk perlindungan pasien.

STR dan SIPP memang menunjukkan bahwa Y adalah tenaga keperawatan yang sah.

Namun dokumen tersebut tidak otomatis membenarkan praktik medis seperti dokter, terutama jika mencakup diagnosis penyakit dan pemberian obat langsung kepada masyarakat.

Media masih membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak terkait, termasuk dinas kesehatan, guna memastikan apakah praktik tersebut sesuai aturan atau berpotensi melanggar hukum pelayanan kesehatan.

Media edukadi news akan segera berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kuningan dan APH agar segera melakukan tindakan.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/