https://picasion.com/
NEWS  

Pemdes Bunder Bersama LPK AKI Dan FWJI Kuningan Sosialisasikan Tentang Pentingnya Pengelolaan Sampah Dan Hak – Hak Konsumen

EDUKADI NEWS – Kuningan
Pengelolaan sampah yang benar merupakan cara melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit serta menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan pencegahan pencemaran serta perlindungan terhadap sumber daya alam (air, udara, tanah), dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. Dan pentingnya masyarakat memahami tentang hak – hak konsumen untuk melindungi diri dari praktik bisnis tidak jujur, penipuan, dan produk berbahaya yang berpotensi dapat merugikan masyarakat selaku konsumen. Menjadi materi pada kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah yang digelar pemdes Bunder bersama LPK AKI dan FWJI Kabupaten Kuningan Jawabarat

Kegiatan sosialisasi diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat serta dapat menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga dan melindungi lingkungan demi terciptanya kesehatan, kesejahteraan bagi masyarakat dan keindahan lingkungan desa Bunder. Serta memberikan pengetahuan bagi masyarakat tentang hak – hak dan hal – hal tentang sebagai konsumen sesuai peraturan dan undang-undang di negara ini. Menurut penyelenggara kegiatan Kamis 8 Januari 2026
“peran aktif LPK AKI dan FWJI yang merupakan elemen – elemen masyarakat di kabupaten Kuningan dalam kegiatan sosialisasi ini dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah desa Bunder. Bertambahnya pengetahuan serta wawasan masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi lingkungan demi kebaikan bersama, serta aspek – aspek hukum tentang hak – hak dan perlindungan konsumen.” ungkap penyelenggara

Pada kegiatan tersebut Ahmad Nurcahya S.H selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-AKI) menyampaikan tentang tugas pokok LPK AKI diantaranya:
1.Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
2.Memberikan nasehat kepada konsumen yang memerlukan.
3.Bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen.
4.Membantu dan memperjuangkan haknya konsumen termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
5.Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Hal – hal demikian untuk melindungi kepentingan konsumen, meningkatkan kesadaran konsumen, mengawasi pelaku usaha, menyelesaikan sengketa, dan memberikan edukasi dan informasi kepada konsumen.Jelaskan Ahmad Nurcahya

Dikesempatan yang sama Deni Anggaran yang beken di panggil Dewa dilingkungan dunia pers selaku sekjen Forum Wartawan Jaya Indonesia ( FWJI) Kabupaten Kuningan mensosialisasikan tentang pengobatan gratis dan BPJS gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.

Harapan bersama pada suksesnya kegiatan sosialisasi hari ini dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam mewujudkan Bunder sebagai desa yang sehat, bersih dan sejahtera serta lestari. Terciptanya kolaborasi aktif antara masyarakat dan pemerintah desa merupakan satu kekuatan yang utuh dalam kemajuan dan kemakmuran desa.

(RD/ Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/