https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Korupsi Chromebook Yang Sedang Ditangani Kejagung, Kejari Kuningan Sudah Panggil PPK Disdikbud Kuningan Dan Enam Pihak Sekolah Dasar

EDUKADI NEWS – Kuningan
Dampak dari bergulirnya dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2019-2023 yang sedang ditangani oleh kejaksaan agung ( kejagung), pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan dan enam pihak sekolah dasar (SD) turut di mintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kejaksaan negeri Kuningan. Hal tersebut dibenarkan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Kuningan Jawabarat

Dijumpai Rizal Arif Gunawan,SE, M.Si.kepala bidang SD yang merupakan pejabat pembina komitmen ( PPK) pada pengadaan laptop Chromebook Disdikbud Kuningan pada tahun 2021/ 2022, di ruang kerjanya saat di konfirmasi terkait pengadaan laptop Chromebook, kepada tim media menyebutkan, bahwa pihaknya (Rizal.red) beserta pihak dari enam sekolah dasar (SD) telah memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan negeri Kuningan sebagai saksi dari dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2023 yang sedang ditangani oleh kejaksaan agung ( kejagung) yang telah menyeret empat tersangka. Senin 25 Agustus 2025

Menurut keterangan Rizal menyampaikan, seminggu kemarin ia (Rizal.red) sudah dipanggil pihak kejaksaan negeri Kuningan. Dalam memenuhi panggilan tersebut ia berbarengan dengan enam pihak dari sekolah dasar (SD) dari kecamatan Kuningan dan Cigugur sebagai penerima manfaat dari kegiatan pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2021/2022

“pemanggilan pihaknya oleh kejaksaan negeri adalah sebagai saksi dan itu imbas dari telah ditetapkannya empat tersangka oleh kejaksaan agung (kejagung) dari kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019/2023. Dimana kegiatan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019/2023 diperuntukkan bagi daerah,”katanya

Memastikan Rizal selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan anggaran dari APBN melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021/2022 . Melalui lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah (LKPP) dengan sistem e-katalog.
Untuk dinas pendidikan kabupaten Kuningan dijamin aman karena realisasinya kegiatan pengadaan laptop Chromebook tahun 2021/2022 itu sudah sesuai dengan juknis yang diatur dalam Perpes ,dan petunjuk operasionalnya dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur terkait chromebook yang dimaksud,”tegaskan Rizal

Menambahkan Rizal ” semua berkas terkait kegiatan pengadaan laptop Chromebook tahun 2021/2022 sudah disita oleh kejaksaan negeri Kuningan. Sementara enam pihak sekolah dasar (SD ) dari dua kecamatan yakni kecamatan Kuningan dan Cigugur selaku pihak penerima manfaat dari kegiatan pengadaan laptop Chromebook tahun 2021/2022 turut memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan negeri Kuningan dengan membawa barang bukti laptop Chromebook untuk diperiksa tentang spesifikasi laptop Chromebook yang telah di terima oleh sekolah.”tandasnya

Dalam hal ini tim media akan melakukan investigasi ke sekolah penerima manfaat laptop Chromebook, baik itu tingkat paud/TK , SD maupun SMP guna mendapatkan keterangan dan informasi terkait jumlah dan spesifikasi laptop Chromebook meliputi prosesor dua inti, memori 4 GB DDR4, hard drive 32 GB, dan layar LED 11 inci, serta sistem operasi Chrome OS sesuai dengan juknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
(RD/Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/