https://picasion.com/
NEWS  

KEJARI MAJALENGKA WAJIB PERIKSA ANGGARAN 2020–2024 DESA CIJURAY

EDUKADI NEWS- Majalengka, 30 Mei 2025
Upaya kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik kembali diuji. Kali ini, Desa Cijuray, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka menjadi sorotan, setelah tim Media Edukasi News yang hendak mengonfirmasi penggunaan Dana Desa justru mendapat perlakuan mengejutkan dari pihak desa.

Alih-alih memberikan informasi yang seharusnya menjadi hak publik, Kepala Desa Cijuray malah mengarahkan awak media untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Camat Panyingkiran. Alasannya: camat dianggap sebagai pembina kepala desa. Padahal, secara regulasi, kepala desa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan memiliki kewajiban memberikan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan Media Edukasi News sangat mendasar dan menyangkut hak warga untuk tahu:

  1. Total Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 yang diterima Desa Cijuray
  2. Waktu pencairan dana ke rekening desa
  3. Jenis program yang dibiayai dari Dana Desa
  4. Persentase realisasi fisik dan keuangan
  5. Kendala penyerapan anggaran (jika ada)
  6. Mekanisme pelaporan dan dokumentasi penggunaan dana
  7. Kesesuaian penggunaan dana dengan RKPDes 2025
  8. Jumlah warga yang dilibatkan dalam program Padat Karya
  9. Upaya pemerintah desa menjaga transparansi dan akuntabilitas
  10. Tingkat partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa

Tak hanya fokus pada tahun berjalan, Media Edukasi News juga menggali informasi soal penggunaan Dana Desa tahun 2021–2024, terutama terkait anggaran Siaga Bencana dan kegiatan mendesak yang nilainya dinilai fantastis. Informasi mengenai mekanisme penggunaan dana infrastruktur dan prosedur pembayaran pajak dari kegiatan fisik juga menjadi perhatian.

Namun, semua itu dijawab dengan penolakan. Kuwu bersikukuh bahwa tanpa izin Camat, dirinya tidak akan menjawab.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penghalangan akses informasi publik, serta berpotensi mengarah pada indikasi penyelewengan dana desa.

“Jika kepala desa tetap tidak kooperatif, kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Majalengka. Ada indikasi kuat bahwa pengelolaan Dana Desa tidak sesuai regulasi dan cenderung ditutup-tutupi,” tegas salah satu jurnalis Media Edukasi News.

Sebagaimana diketahui, tidak ada aturan hukum yang menyebut bahwa wartawan harus meminta izin Camat untuk mewawancarai kepala desa. Camat memang berperan sebagai pembina pemerintahan desa, tetapi bukan otoritas yang membatasi hak publik dalam mengakses informasi tentang penggunaan uang negara.

Media Edukasi News menegaskan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi publik tidak boleh dibungkam oleh dalih birokrasi yang keliru.

Sudah saatnya Kejaksaan Negeri Majalengka turun tangan, memeriksa pengelolaan anggaran Dana Desa Desa Cijuray sejak tahun 2020 hingga 2024. Keterbukaan informasi publik bukan sekadar slogan—itu adalah amanat konstitusi.

(Tim Redaksi | Media Edukasi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/