https://picasion.com/
NEWS  

Tahun 2023 Carsan Buat “Keterangan Kronologis Kejadian” Penggelapan Sertifikat PTSL Warga Patalagan, Pancalang Kabupaten Kuningan Jawabarat

EDUKADINEWS – Kuningan
Terkuaknya keterangan tertulis tentang kronologis kejadian Penggelapan Sertifikat PTSL milik Muhidin dan Sanusi warga desa patalagan yang dibuat carsan kasipem desa Sukamulya garawangi pada 7 Mei 2023 di kantor desa patalagan yang disaksikan Eman Solaeman anggota panitia program PTSL tahun 2020, dan sejumlah perangkat desa patalagan kecamatan Pancalang kabupaten Kuningan Jawabarat.

kronologis kejadian keterangan dari bapak carsan (kasipem desa Sukamulya, garawangi) pada bulan September tahun 2021.bapak carsan kedatangan bapak Heriyana warga desa patalagan RT.02.RW.01.dengan tujuan meminjam uang sebesar 60 juta rupiah sebagai dana talangan (jual beli mobil) dengan jaminan menyerahkan 2 (dua) buah sertifikat tanah atas nama 1.Muhidin (diakui miliknya Iis Arisman/ sekdes patalagan.menurut keterangan bpk Heriyana )
2.Sanusi (sertifikat ini juga turut serta dijaminkan ). sehingga bapak carsan percaya dan akhirnya memberikan pinjaman uang tersebut.
Bapak Heriyana sudah pernah mengembalikan uang sebesar 20 juta rupiah kepada bapak carsan, dan masih tersisa 40 juta rupiah.
sampai pada hari ini Minggu 7 Mei 2023 bapak carsan datang ke desa patalagan dengan tujuan untuk bertemu dengan pemilik sertifikat yang asli sebagaimana nama pemegang hak tertulis di sertifikat tersebut.
tetapi bapak carsan sebelum ke alamat pemilik sertifikat yaitu Muhidin dan Sanusi mampir dulu ke kantor desa patalagan dan bertemu dengan perangkat desa patalagan (bapak Eman Solaeman,dan bapak Deni Darukatni ). kemudian menceritakan hal – hal tersebut diatas. Demikian kronologis ini dibuat dengan sebenarnya sesuai dengan keterangan dari bapak carsan.minggu 7 mei 2023.

Di konfirmasi Carsan terkait kebenaran keterangan kronologis kejadian yang ia buat pada 7 mei 2023 di kantor desa patalagan melalui sambungan telpon WhatsApp Sabtu 24 mei kepada awak media telah membenarkan ia yang membuatnya dengan di saksikan sejumlah perangkat desa patalagan.diantaranya.Heri Solaeman, dan Deni Darukatni.katanya

Dengan terkuaknya keterangan kronologis kejadian yang dibuat carsan yang menyebutkan Heriyana sebagai pihak yang datang menemui carsan dengan tujuan meminjam uang 60 juta rupiah yang menjaminkan sertifikat PTSL tahun 2020 milik 2 ( dua) warga desa patalagan yang diklaim Iis Arisman sekdes patalagan bahwa sertifikat atas nama Muhidin adalah miliknya.

Pada kasus Penggelapan Sertifikat PTSL tahun 2020 patut di perjelas terkait dilibatkannya Heriyana yang merupakan bukan seorang aparat pemerintah desa patalagan.namun Heriyana selaku pihak yang di sebutkan sebagai peminjam uang kepada carsan.sementara kedua sertifikat PTSL tahun 2020 yang di jadikan jaminan oleh Heriyana di klaim oleh pihak pemerintah desa patalagan bahwa sertifikat itu hilang di maling saat berada di kantor desa, dan belum diketahui pelakunya.
Semoga semua rangkaian kejahatan Penggelapan Sertifikat PTSL tahun 2020 desa patalagan dapat terkuak oleh pihak polres Kuningan dengan terang benderang.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/