EDUKADI NEWS – Majalengka – Salah seorang diduga Chip Security PT. Corinthian Industries Indonesia bersikap arogan, dan mengusir wartawan saat hendak melakukan tugas jurnalistiknya.
Kejadian itu berawal ketika sejumlah awak media mendatangi
PT. Corinthian Industries Indonesia
yang berada Jl. Lojikobong – Cidenok Blok Ki Ireng RT 001/006, Desa Lojikobong, Kec. Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, hendak melakukan konfirmasi terkait informasi dugaan adanya pencemaran Udara saat di malam hari sekitar Pukul 10.00 WIB ke atas, terlihat jelas ada Asap mengepul tebal keluar dari cerobong pabrik. Selasa (18/02/2025).
Saat itu, awak media mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah seorang yang diduga Chip Security bernama Kris.
“Saat di ruang Scurity pembuka awal silaturahmi dibuka ditengah pembicaraan tiba” Chip Security Kris dengan nada tegang berbicara, Anda Merekam ya. silahkan keluar anda berdua tidak di undang, saya sudah biasa di datangi Wartawan & LSM, maupun pejabat, semua ijin perusahaan semuanya sudah lengkap dan saya tidak takut, sudah biasa mendengar bahasa itu silahkan keluar maff saya ada kesibukan lain.! silahkan keluar,” kata Chip Security Kris
Menanggapi hal tersebut, Ketum DPP Gawaris (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) Asep Suherman.SH
mengatakan, oknum Chip Security tersebut telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Undang-Undang Pers adalah Undang-Undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia,” ujarnya.
Ia menyayangkan peristiwa dugaan tindakan arogansi terhadap seorang wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum Chip Security tersebut.
“Ini jelas oknum Chip Security telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, Pasal 18 dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas seorang wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Asep Suherman.SH. **
(Redaksi/yh)