EDUKADI NEWS – Bandung | Sebuah toko obat di sekitar PT Pindad, Jl. Terusan Gatot Subroto No. 503, Kebon Kangkung, Kota Bandung, diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi Media Edukasi News, pihak toko memilih bungkam.(5/02/2025)
Berdasarkan hasil investigasi, toko tersebut diduga memiliki jaringan distribusi yang menggunakan kurir paket bergantian guna menghindari deteksi aparat. Salah satu pemilik toko disebut berasal dari Aceh.
Setelah investigasi berlanjut, toko tersebut tutup sementara. Namun, tim investigasi mendapatkan bukti adanya indikasi transaksi yang mencurigakan terkait penjualan obat-obatan ilegal. Bukti- bukti dan suap ini akan segera diserahkan ke Polda Jabar agar tindakan hukum dapat segera dilakukan, termasuk kemungkinan penutupan toko dan penangkapan pihak-pihak yang terlibat.
Media Edukasi News akan terus mengawal kasus ini dan menunggu tanggapan dari pihak berwenang terkait langkah yang akan diambil.
(Tim red)