https://picasion.com/
NEWS  

DINAS SOSIAL KABUPATEN CIAMIS RESMI DILAPORKAN KE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

EDUKADI NEWS – Ciamis 30 September 2026 , PELITA INVESTIGASI. Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, khususnya program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, kini memasuki babak baru. Media Pelita Investigasi telah mengajukan Laporan Pengaduan Resmi (LAPDU) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 110/PI/LAPDU/IX/2026, menyusul tidak adanya tanggapan resmi atas temuan kerugian keuangan daerah yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Sebelumnya, pada 22 September 2026, Pelita Investigasi telah mengirimkan surat konfirmasi dan permintaan klarifikasi kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis dengan batas jawaban 3 hari kerja. Hingga batas waktu berakhir, tidak ada tanggapan tertulis maupun dokumen penjelasan yang diserahkan pihak dinas — meskipun pihak redaksi sempat diundang dan bertemu langsung, di mana perwakilan dinas menyampaikan janji akan menjawab, namun hingga kini belum terwujud.

Temuan BPK: Anggaran Rutilahu Rp490 Juta, Kerugian Teridentifikasi Rp40 JutaBerdasarkan LHP BPK RI Nomor 34.A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, total anggaran Belanja Bantuan Sosial TA 2025 sebesar Rp6.623.000.000 hanya terealisasi Rp2.954.400.000 (44,61%). Khusus kegiatan Rutilahu menyerap anggaran Rp490.000.000.

Dari uji petik terhadap 22 penerima, ditemukan tiga penyimpangan mendasar:

  1. Bantuan Tidak Tepat Sasaran — Kerugian Rp30 Juta. Dua penerima masing-masing menerima Rp10 juta padahal tidak memenuhi syarat kelayakan. Sdr. OS hanya memperbaiki bagian samping rumah, sementara bangunan inti masih layak huni. Sdr. ES diketahui memiliki sawah dan penghasilan Rp5–6 juta per dua bulan, namun tetap menerima bantuan dengan alasan hanya mengecat plafon dapur. Sekretaris Tim Verifikator mengakui pemeriksaan hanya memastikan “orang dan rumah ada”, tanpa menilai kondisi ekonomi maupun kelayakan teknis bangunan.
  2. Dana Belum Dikelola Penerima — Rp10 Juta
    Dua penerima menitipkan sisa dana bantuan di toko bangunan, melanggar ketentuan yang mewajibkan dana dikelola langsung oleh penerima sesuai peruntukan. Praktik ini dinilai berisiko dan membuka celah penyalahgunaan.
  3. Tanpa Standar Teknis & Keterlambatan Laporan
    Tidak ada ketentuan tertulis mengenai kriteria penerima maupun spesifikasi bangunan, sehingga penilaian bersifat subjektif. Sebanyak 20 dari 22 penerima terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban, melanggar Perbup Ciamis Nomor 19 Tahun 2025 yang menetapkan batas paling lambat 10 Januari tahun berikutnya. Dasar Hukum & Tanggung Jawab Pidana
    Temuan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap:
  • Perbup Ciamis No. 19 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Keputusan Bupati Ciamis No. 040/2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Poin Tegas: Sesuai Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor — pengembalian kerugian keuangan negara TIDAK menghapuskan tanggung jawab pidana. Pemulihan dana hanyalah faktor yang meringankan, bukan menghilangkan kewajiban hukum.

LAPDU Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena tidak adanya tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, Pelita Investigasi melengkapi seluruh bahan dokumen — temuan BPK, surat konfirmasi, kronologi, serta dasar hukum — dan menyampaikannya secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Laporan Pengaduan (LAPDU) bernomor 110/PI/LAPDU/IX/2026.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Laporan ini bukanlah vonis, melainkan upaya meminta penegakan hukum secara objektif agar fakta terungkap utuh, pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai aturan, dan kerugian dikembalikan ke kas daerah,” demikian tertulis dalam bagian penutup laporan.

Pelita Investigasi akan terus memantau perkembangan penanganan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta langkah-langkah yang diambil Dinas Sosial Kabupaten Ciamis guna memulihkan kerugian keuangan daerah dan memperbaiki sistem pengawasan bantuan sosial agar tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.(Tim Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/