https://picasion.com/
NEWS  

DUGAAN KEJAHATAN FARMASI DI BABELAN: TOKO PAKAN TERNAK USAHA JAYA TANI DIDUGA JADI SARANG PEREDARAN GELAP OBAT KERAS AMOXICILLIN

EDUKADI NEWS – BEKASI, 22 September 2026 — Praktik ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa masyarakat ditemukan di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Toko pakan ternak Usaha Jaya Tani diduga kuat nekat menjual dan mendistribusikan obat keras jenis Amoxicillin secara bebas tanpa izin edar kefarmasian dan tanpa resep dokter.

Aktivitas toko ini dinilai tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana kejahatan sediaan farmasi. Berdasarkan penelusuran mendalam tim Edukadi News, toko tersebut disinyalir menjadi titik pasokan peredaran antibiotik ilegal untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya.

Guna memenuhi keberimbangan berita, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik toko Usaha Jaya Tani melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik toko memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan maupun klarifikasi sedikit pun terkait aktivitas penjualan obat keras di usahanya.

Sikap bungkam pemilik toko tersebut berbanding terbalik dengan fakta mendesak di lapangan. Tim Edukadi News telah mengantongi bukti-bukti krusial, mulai dari rekaman transaksi fisik, sampel sediaan obat, hingga bukti petunjuk yang menguatkan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Penjualan antibiotik Amoxicillin secara sembarangan di toko pakan ternak sangat berbahaya. Selain memicu ancaman krisis kesehatan berupa kekebalan bakteri, penggunaan obat keras tanpa dosis dan pengawasan medis berpotensi fatal menyebabkan kegagalan organ hingga kematian bagi konsumen.

Tindakan nekat pemilik toko pakan ternak Usaha Jaya Tani mendistribusikan obat keras secara ilegal terancam jerat hukum berat berdasar peraturan perundang-undangan:
Kejahatan Sediaan Farmasi (Undang-Undang tentang Kesehatan): Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian, atau memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi serta tidak memenuhi standar keamanan, diancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal hingga miliaran rupiah.

Perlindungan Konsumen (Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen): Pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen terancam sanksi pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00.
Pelanggaran Standar Distribusi Obat Keras: Amoxicillin merupakan obat golongan daftar K (Obat Keras) yang berdasarkan ketentuan regulasi Kementerian Kesehatan dan BPOM hanya boleh diserahkan oleh Apoteker di sarana resmi seperti Apotek, Klinik, atau Rumah Sakit wajib dengan resep dokter. Penjualan di toko pakan ternak merupakan tindakan melanggar hukum secara nyata.

Sikap bungkam pihak pemilik toko tidak menyurutkan langkah hukum yang sedang berjalan. Tim Edukadi News menegaskan seluruh berkas bukti fisik dan rekaman hasil investigasi saat ini sedang dirapikan oleh tim hukum redaksi.

Media Edukadi News akan segera menyerahkan berkas laporan resmi beserta seluruh alat bukti ke Polda Jawa Barat serta instansi penegak hukum terkait lainnya agar dilakukan penggerebekan, penyitaan barang bukti, dan proses hukum hingga ke meja hijau. Redaksi juga mendesak Dinas Kesehatan, BPOM, dan kepolisian untuk segera turun ke lapangan menyegel toko Usaha Jaya Tani demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat ilegal. (Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/