https://picasion.com/
NEWS  

DUGAAN PENYELEWENGAN DANA DESA SUKAMUKTI APARAT DESA BUNGKEM DAN BLOKIR KONTAK WARTAWAN SAAT DIKONFIRMASI TEMUAN APBDES

EDUKADI NEWS -Kabupaten Bandung,22 September 2026 , Desa Sukamukti Kecamatan Ketapang Kabupaten Bandung , Upaya penegakan keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintah desa kembali mendapat perlawanan tertutup. Dugaan penyelewengan dan tidak transparannya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa kini menjadi sorotan tajam media.

Alih-alih memberikan jawaban akademis dan akuntabel, pihak aparat desa justru memilih tindakan tidak terpuji dengan mengabaikan konfirmasi resmi dan memblokir kontak wartawan yang bertugas.

Sikap tertutup ini bermula ketika awak media melayangkan surat konfirmasi tertulis secara resmi, lengkap dengan kop surat dan tanda tangan Pemimpin Redaksi. Langkah formal tersebut diambil guna meminta klarifikasi atas sejumlah temuan janggal pada laporan rilis penggunaan anggaran desa. Namun, respons yang diterima justru jauh dari kata profesional.

Jawaban yang diberikan aparat desa dinilai tidak menyentuh substansi materi pertanyaan, hingga akhirnya kontak wartawan diblokir secara sepihak saat mencoba meminta penjelasan lebih lanjut.

Sikap antipati dari perangkat desa tersebut memicu indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Sejumlah poin vital yang dipertanyakan mencakup alokasi mandatory ketahanan pangan sebesar 20 persen yang dinilai janggal. Porsi fisik langsung pertanian hanya menyerap anggaran Rp 15.000.000 untuk Pemeliharaan Irigasi, sementara penyertaan modal BUMDes menembus angka fantastis Rp 317.478.600 tanpa kejelasan rincian unit usaha pangan yang dijalankan.

Tak hanya itu, pekerjaan fisik infrastruktur juga sarat dengan kecurigaan. Pembangunan Jalan Lingkungan Gang di RW 02, RW 11, dan RW 14 yang menelan anggaran Rp 22.221.000 di tiap titiknya tidak dilengkapi spesifikasi dimensi teknis seperti panjang, lebar, maupun ketebalan konstruksi. Hal serupa terjadi pada proyek Sarana Air Bersih di tiga RW beranggaran Rp 43.351.700 per unit, pengerjaan SPAL RW 03 senilai Rp 41.523.000, serta TPS RW 08 senilai Rp 45.282.800 yang tertutup rapat tanpa kejelasan spesifikasi bangunan dan pihak pelaksana.

Kejanggalan paling mencolok terlihat pada proyek Pengurugan Sarana Olahraga sebesar Rp 93.710.000 yang mencantumkan output volume 492 unit—sebuah satuan yang dinilai tidak masuk akal dalam standar teknis konstruksi pengurugan. Begitu pula dengan kejelasan penyerapan tenaga kerja lokal pada program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta mekanisme distribusi 50 unit Bor Biopori senilai Rp 12.500.000 yang hingga kini gelap tanpa transparansi.

Tindakan pemblokiran kontak dan penolakan memberikan informasi oleh pihak desa secara tegas melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000. Selain itu, sikap tersebut mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengancam sanksi pidana bagi badan publik yang menyembunyikan informasi resmi.

Menanggapi tindakan intimidatif berupa pemblokiran serta bungkemnya pihak desa atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut, tim awak media resmi akan melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Langkah hukum ini ditempuh guna mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh item belanja APBDes yang terindikasi merugikan keuangan negara.(Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/