EDUKADI NEWS – Jakarta. Respons cepat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menghadapi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mendapat apresiasi dari Analis Politik dan Hukum Boni Hargens.
Menurut Boni, langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk siaga dan membantu masyarakat terdampak menunjukkan bahwa kepolisian memiliki pola penanganan bencana yang konsisten.
Ia menilai, respons Polri terhadap abu vulkanik Gunung Anak Krakatau bukan sekadar tindakan sesaat. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk hadir dan memberikan bantuan ketika masyarakat menghadapi bencana.
“Ada konsistensi dalam langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yaitu selalu bertindak cepat dalam membantu masyarakat yang terdampak bencana alam,” ujar Boni Hargens di Jakarta, Senin (07/09/2026).
“Kita bisa melihat itu dari banjir bandang di Sumatera, gempa di Flores, karhutla di Kalimantan, termasuk abu vulkanik Anak Krakatau yang mulai merusak kualitas udara di banyak daerah,” sambungnya.
Boni mengatakan, langkah Polri tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945, Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) UU Polri Nomor 2/2002, UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Kapolri (Perkap) 17/2009 tentang manajemen penanggulangan bencana.
Menurut Boni, ketika bencana terjadi, masyarakat membutuhkan kehadiran negara yang cepat dan tepat. Terlebih ketika keselamatan dan kesehatan warga mulai terancam akibat kondisi alam.
“Persis itulah yang dilakukan Polri sebagai wujud operasional dari prinsip Presisi yang dikedepankan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” ujar Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) tersebut.
Ia menjelaskan, prinsip Presisi yang merupakan singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan, dan Efektif tidak seharusnya berhenti sebagai slogan. Prinsip tersebut, kata dia, harus terlihat melalui tindakan nyata di lapangan.
Saat abu vulkanik Anak Krakatau mulai mengganggu kualitas udara di sejumlah daerah, personel kepolisian bergerak untuk membantu masyarakat. Peralatan juga dikerahkan dan bantuan diberikan ke wilayah yang membutuhkan.
Boni menilai kehadiran polisi dalam situasi bencana bukan hanya menjalankan tugas institusi, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Konsistensi ini membangun kepercayaan publik dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi situasi darurat yang datang tanpa peringatan.
Masyarakat yang terdampak abu vulkanik diminta segera menghubungi Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan bantuan masker, air bersih, serta informasi evakuasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek, untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Polri menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu masyarakat yang terdampak. Salah satunya dengan membagikan masker medis secara masif untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat paparan abu vulkanik.
Polri juga menyiapkan rujukan ke rumah sakit bagi warga yang membutuhkan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut akibat paparan abu vulkanik.
Selain itu, pasokan air bersih disiapkan untuk masyarakat di wilayah terdampak. Langkah ini diperlukan karena abu vulkanik berpotensi mengotori sumber air dan mengganggu kondisi sanitasi lingkungan.
Untuk menjaga kondisi jalan tetap aman, Polri juga mengerahkan Armored Water Cannon (AWC) untuk membasahi sekaligus membantu membersihkan endapan abu vulkanik di sejumlah ruas jalan utama.
Pembersihan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan akibat permukaan jalan yang licin dan tertutup abu.
Jika kondisi semakin memburuk, Polri juga menyiapkan langkah penanganan darurat dan evakuasi masyarakat.
Kapolri turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak ragu meminta bantuan kepada kantor polisi terdekat apabila membutuhkan pertolongan.













