https://picasion.com/
NEWS  

ALERGI TANGGAPAN DAN BLOKIR MEDIA: Edukadi News Segera Laporkan Camat Rajagaluh ke Inspektorat Hingga Kejati Jabar

EDUKADI NEWS – Majalengka (23/08/2026) — Skandal pengerjaan pengaspalan jalan gang asal-asalan di Blok Wage, RW 04, Desa Rajagaluh Tengah, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, kian berbuntut panjang dan menyeret pimpinan kecamatan. Bukannya menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, Camat Rajagaluh justru menunjukkan sikap anti-transparansi dengan memblokir nomor kontak awak media Edukadi News saat hendak dikonfirmasi.

Tindakan pemblokiran tersebut makin menguatkan dugaan adanya pembiaran dan pemufakatan jahat dalam proyek infrastruktur yang dinilai membahayakan keselamatan warga dan mengindikasikan kuat terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menanggapi hal ini, Edukadi News memastikan tidak hanya menyeret Pemdes Rajagaluh Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), tetapi juga melayangkan surat laporan pengaduan resmi terkait kinerja buruk Camat Rajagaluh ke Inspektorat, BKPSDM, BPK RI, Ombudsman RI, hingga Kejati Jabar.

Proyek Asal-Asalan Memakan Korban, Kades Bungkam dan Camat Main Blokir
Hasil investigasi mendalam tim Edukadi News di lapangan mendapati proyek kucur aspal tipis yang hanya ditabur pasir debu tersebut disinyalir cuma menghabiskan sekitar 5 drum aspal. Metode pengerjaan buruk ini membuat permukaan jalan menjadi sangat licin dan telah mengakibatkan rentetan kecelakaan bagi para pengendara roda dua di Blok Wage.

Upaya konfirmasi awal kepada Kepala Desa Rajagaluh Tengah hanya direspon dengan jawaban mengambang terkait keterbatasan anggaran tahun lalu. Saat dilayangkan pertanyaan penajam mengenai transparansi RAB, nominal anggaran, kejelasan TPK, hingga pertanggungjawaban atas warga yang terluka, Bu Kades memilih bungkam total.

Puncak kejanggalan terjadi ketika Edukadi News melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Camat Rajagaluh selaku pembina dan pengawas wilayah administratif desa. Bukannya memberikan penjelasan resmi atau merespons masalah keselamatan warganya, Camat Rajagaluh justru memblokir nomor telepon awak media. Sikap ini dinilai sebagai bentuk cerminan pejabat publik yang alergi terhadap kontrol sosial dan diduga kuat berupaya menutupi kebobrokan pengelolaan anggaran desa.

Ancaman Etik, Kode Etik ASN, dan Sanksi Pidana
Langkah Camat Rajagaluh yang menghindar dari wartawan serta membiarkan proyek berbahaya berjalan tanpa evaluasi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan:

Sanksi Etik dan Disiplin ASN (UU No. 20/2023 tentang ASN & PP No. 94/2021)
Sebagai pembina desa, pengabaian tugas pengawasan serta tindakan tidak patut melayani jurnalis/publik mengancam Camat Rajagaluh dengan sanksi disiplin sedang hingga berat melalui periksaan Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Majalengka.

Pelanggaran Pelayanan Publik (UU No. 37/2008 tentang Ombudsman RI)

Sikap memblokir dan menutup akses konfirmasi publik masuk dalam kategori Maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang akan dilaporkan secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Indikasi Tipikor dan Pembiaran (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001)
Pengurangan spesifikasi fisik yang diduga hanya menghabiskan 5 drum aspal mengarah pada tindakan merugikan keuangan negara (mark-down). Jika Camat selaku pengawas mengetahui namun membiarkan, hal tersebut berpotensi diseret sebagai pihak yang turut serta membiarkan tindak pidana korupsi.

Pidana Kelalaian & LLAJ (Pasal 273 UU No. 22/2009 & Pasal 360 KUHP)

Pembiaran atas pengerjaan jalan asal-asalan yang terbukti faktual memicu korban luka-luka akibat jalan licin membawa konsekuensi hukum pidana kurungan hingga 5 tahun penjara bagi pihak penyelenggara dan pengawas yang lalai.

Laporan Beruntun Dilayangkan ke Lembaga Negara
Edukadi News menegaskan tidak akan tinggal diam atas tindakan sewenang-wenang dan pengabaian keselamatan masyarakat ini. Berkas pengaduan komprehensif yang memuat bukti pengerjaan fisik, dokumen percakapan, bukti pemblokiran oleh oknum Camat, data saksi, hingga rekam medis korban kecelakaan kini sedang dirampungkan.

Edukadi News akan mengawal langsung penyerahan berkas laporan ini ke Inspektorat Majalengka, BKPSDM, BPK RI Perwakilan Jabar, Ombudsman RI, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung agar dilakukan pemeriksaaan fisik, audit keuangan menyeluruh, serta penindakan hukum tegas tanpa tebang pilih. (Tim/Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/