https://picasion.com/
NEWS  

GEGER! 3 KALI GANTI KAJATI RIAU, KASUS PENGEMPLANGAN PAJAK PT ARARA ABADI JALAN DI TEMPATOperasi Sejak 1996 Tanpa Izin, Kerugian Negara Triliunan Rupiah

EDUKADI NEWS – PEKANBARU, 14 AGUSTUS 2026
– Penanganan kasus tindak pidana korupsi pengemplangan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT Arara Abadi di Kejaksaan Tinggi Riau menuai sorotan. Pasalnya, selama proses hukum berlangsung sudah terjadi 3 kali pergantian Kajati Riau, namun penanganan perkara terkesan jalan di tempat.

Kasus ini dilaporkan pertama kali ke Kejati Riau pada 7 Juli 2025. Perusahaan perkebunan dan industri kehutanan raksasa tersebut tidak memenuhi kewajiban kepada negara sejak tahun 1996.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada 24 Juli 2026 Kajati Riau saat itu, Akmal Abbas, SH, MH menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Penyidik yang ditunjuk adalah Aspidsus DR. M. Carrel W, SH, MH.

Pada 4 Agustus 2026 penyidik telah memberikan perkembangan perkara. Proses kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi, audiensi, serta penyerahan bukti dan dokumen dari pihak pelapor pada 28 Agustus 2026.

Namun baru berjalan sekitar 10 bulan, Akmal Abbas SH., MH. masa purna bakti. Posisi Kajati Riau kemudian diisi oleh Sutikno, SH, MH yang hanya bertahan 3 bulan. Setelah itu jabatan kembali berganti kepada I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.

Di tengah ketidakstabilan pimpinan tersebut, pada 27 Maret 2026 Kejati Riau menerbitkan surat pelimpahan perkara ke Ditjen Pajak Riau untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hal serupa juga dilakukan Aspidsus Kejati Riau pada 1 April 2026 dengan surat resmi tentang pelimpahan perkara pajak ke Ditjen Pajak Riau.

Hingga Agustus 2026, belum ada kejelasan apakah Ditjen Pajak/PPNS telah menerbitkan SPDP. Sementara untuk unsur non-pajak, pelapor kembali memasukkan laporan ke Kejati Riau pada 15 Agustus 2026 dan hingga kini belum ada informasi perkembangan.
Edie haris MZ dimungkinkan penerbitan spdp telah ada dijadikan tersangka direktur PT.Arara Abadi Edie Haris Mz.

Tak hanya Kajati, DR. M. Carrel W, SH, MH yang semula ditunjuk sebagai penyidik juga ikut dimutasi ke Kejari Pekanbaru. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa perkara akan menguap dan tidak ditindaklanjuti.

Menurut Aidil, SH, Advokat LBH MKGR, ada 3 poin penting yang telah diserahkan sebagai bukti kepada Kejati Riau:

  1. PT Arara Abadi tidak memiliki izin di Wilayah Hukum Kabupaten Kampar, Riau sejak tahun 1996, namun tetap melakukan aktivitas usaha.
  2. PT Arara Abadi mengakui telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat di Kabupaten Kampar dan pernah mengusulkan penyelesaian secara damai.
  3. Dalam dokumen resmi PT Arara Abadi tidak tercatat adanya wilayah kerja di Kabupaten Kampar.

“Jika sejak 1996 perusahaan beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak serta PNBP, maka potensi kerugian negara sangat besar. Ini sudah masuk kategori merugikan keuangan negara,” tegas Aidil.

Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, Mantan Hakim Tinggi Tipikor yang sejak awal memonitor kasus ini menilai ada upaya pengaburan perkara.

“Terkesan Kejati Riau hendak meributkan atau menghilangkan tipikor ini. Padahal sangat mustahil, karena bukti, dokumen, dan bahan keterangan sudah diserahkan lengkap dan perkara sudah teregister,” ujar Syamsul.

Ia mendesak agar kasus ini tidak berhenti di meja Kejati Riau. “Satu-satunya cara agar diproses tuntas adalah dengan membuat laporan ke KPK dan kembali menyerahkan seluruh bukti yang sama,” lanjutnya.

Publik dan para pemantau Tipikor di Riau mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan untuk segera turun tangan. Jangan sampai kasus dengan potensi kerugian negara puluhan tahun ini berakhir tanpa kepastian hukum hanya karena mutasi dan limpah-limpahan berkas.

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/