https://picasion.com/
NEWS  

LBH MKGR LAPORKAN OMBUDSMAN RIAU KE MAJELIS KODE ETIK,DINILAI ABAIKAN UU NO.37 TAHUN 2008 PASAL 31 DAN BERPIHAK PADA TERLAPORKASUS PENUNJUKAN LOKASI GEDUNG KDMP DESA DANAU BINGKUANG

EDUKADI NEWS –Pekanbaru 18 Juli 2026 – LBH MKGR secara resmi mengajukan pengaduan kepada Majelis Kode Etik Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau dalam menangani laporan pengaduan penunjukan lokasi Gedung Koperasi Desa Merah Putih/KDMP Desa Danau Bingkuang, Kec. Tambang, Kab. Kampar.

Kasus ini telah berjalan lebih dari 1 tahun tanpa penyelesaian yang substantif.

17 Juni 2026: Ombudsman Riau melakukan permintaan keterangan kepada Kades Tambang di Kantor Camat Tambang. Dari pertemuan ini ditemukan fakta bahwa penunjukan lokasi KDMP menggunakan Surat Keterangan Tanah/SKT a.n Yusri Hs No. 516/SKT/TB/X/2003 tanggal 28 Oktober 2003.

14 Juli 2026: 2 orang Asisten Ombudsman Riau, Zsa Zsa dan Deni, meneliti SKT tersebut dan menyimpulkan surat tersebut cacat administrasi karena tidak lengkap.

16 Juli 2026: Asisten Deni menyatakan Ombudsman masih akan meminta keterangan ke 3 instansi lain. Padahal pelapor telah berulang kali menyampaikan komplain agar proses tidak bertele-tele dan segera diselesaikan.

Menurut Aidil Fitsen, SH, Advokat LBH MKGR, ada 3 poin krusial yang dilanggar Ombudsman Riau:

  1. Mengabaikan Pasal 31 UU No.37 Tahun 2008
    Seharusnya Terlapor dipanggil secara resmi. Faktanya Ombudsman hanya mengirim “surat undangan” tanggal 19 Mei 2026 dan 8 Juni 2026. Akibatnya Kades Tambang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
  2. Indikasi Keberpihakan
    Ombudsman memfasilitasi pertemuan di Kantor Camat tanggal 17 Juni 2026 yang dimufakati bersama terlapor. Lebih jauh lagi, pada 19 Juli 2026 Ombudsman mengirim surat kepada Terlapor untuk “memberi tanggapan”, namun tanpa melampirkan hasil catatan keterangan. Hal ini dinilai sebagai upaya menjebak pelapor dan mengarah pada penolakan laporan.
  3. Tidak Menindaklanjuti Pengakuan Cacat Administrasi
    Dalam 8 item keterangan Kades tanggal 17 Juni 2026, terdapat pengakuan penggunaan surat bodong/SKT cacat administrasi. Namun Ombudsman tidak menjadikan ini sebagai dasar rekomendasi, malah meminta tanggapan bolak-balik kepada pelapor.

Upaya konfirmasi ke Ketua Ombudsman Riau, Bambang Pratama, S.H., M.H juga tidak mendapat jawaban hingga saat ini.

Dengan tidak dilaksanakannya Pasal 31 dan adanya indikasi keberpihakan, kami berkesimpulan telah terjadi kelalaian dalam pengambilan kebijakan. Untuk menghindari konflik berkepanjangan dan demi tegaknya integritas lembaga Ombudsman, kami memutuskan mengadukan hal ini ke Majelis Kode Etik Ombudsman RI,” tegas Aidil Fitsen, SH.

LBH MKGR juga didampingi Ir. Darma Nova Siregar, Sekretaris dalam proses pengawalan kasus ini.

Kami meminta Majelis Kode Etik Ombudsman RI untuk:

  1. Memeriksa dan memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Asisten Ombudsman Riau.
  2. Memerintahkan Ombudsman Riau untuk segera memproses laporan sesuai Pasal 31 UU No.37/2008 dengan memanggil Terlapor.
  3. memberikan rekomendasi Kades Tambang melakukan pelanggaran UU no.30 th 2014 tentang Administrasi pemerintahan (pasal 17,18 dan 19)
  4. memberikan rekomendasi bahwa penunjukan lokasi dibatalkan

(Tim Investigasi Edukadi News)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/