EDUKADI NEWS – Pekanbaru 16 Juli 2026.
Laporan Pengaduan Dugaan Maladministrasi M.Alimuddin SPi Penyalah gunaan Wewenang Pelayanan Publik terkait dalam penunjukan Lokasi Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tambang Kec Tambang Kab Kampar- Riau bukan lagi dugaan.
Dengan mulai adanya tanggapan Ombudsman tanggal 5 Mei 2026 tentang penyampaian perkembangan sampai pada permintaan Keterangan yang dirangkum oleh Asisten Muda 1 Ombudsman Zsa Zsa Bangun Pratama pada tanggal 17 Juni 2026 bertempat di Kantor Camat Tambang dimana Camat Tambang tidak bersedia hadir karena tidak berkenan berikan keterangan fakta menemukan bukti yang kuat dan signifikan bahwa kades Tambang mengakui telah mempergunakan surat tanah atas nama Yusri Hs cacat Administrasi.Temuan ini dibenarkan oleh 2 orang Asisten Ombudsman Riau hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 di ruangan konsultasi kantor Ombudsman Riau.
Pelapor telah memberikan tanggapan tertulis tanggal 29 Juni 2026 perihal bahan keterangan Kades Tambang dan kembali menjelaskan berikut dengan bukti bahwa keterangan yang diberikan oleh Kades Tambang tidak selaras dengan surat permintaan penjelasan Ombudsman tanggal 19 Mei 2026 melainkan keterangan terkesan mengelak dari tangung jawab dari tindakan sewenang wenang dalam jabatan.
Fakta jelas surat tidak lengkap data (cacat administrasi) alias bodong yang digunakan untuk penunjukan lokasi dan surat bodong itu di rekayasa dan manipulasi dijadikan legal tetapi salah dalam proses administrasi karena tidak ada register kartu Inventaris Barang (KIB) karena tanah adalah aset yang wajib mempunyai catatan.
Pelapor telah pernah kirim surat tanggal 20 Juli 2021 kepada bupati kampar dimana tanah tersebut tidak aset desa Tambang dan Bupati aziz pernah memecat kades Tambang karena gunakan tanah tersebut
Selanjutnya Kades Tambang memberikan keterangan tidak benar/ bohong tertera pada item no 3 dan bertabrakan dengan item no.8 sebut terlapor.
Pertemuan konsultasi ini didampingi oleh Ir.Darma Nova Siregar sekretaris LBH MKGR. Ditambahkan Darma sekedar untuk memberikan info bahwa benar yang melakukan pengaduan awalnya bersifat privat namun dalam proses pelapor memerlukan bantuan hukum dari LBH MKGR dan ada surat kuasa dan ini dapat dibenarkan nyatanya dalam menanggapi keterangan Kades dalam item No.7.(surat polres 15 Desember 2025)
LBH MKGR mengendus ada yang tidak beres perihal psl 31 diabaikan karena Ombudsman tidak konsisten melanjutkan minta kades memberikan penjelasan dan memberikan salinan surat seperti SHM dalam pertemuan tanggal 17 juni 2026 di Kantor Camat Tambang dan Ombudsman hanya berikan bahan jawaban penjelasan sebagai surat terdahulu tanggal 19 Mei 2026.
Asisten Muda 1 Ombudsman Zsa zsa memberikan jawaban ada diminta tetapi tidak bersedia memberikan materinya.
Terlapor tidak mengerti dan merasa aneh bahan keterangan yang diberikan kades Tambang itu seperti adu argumentasi yang telah keluar dari materi pengaduan Maladministrasi
Selanjutnya guna mencapai kata sepakat Asisten Ombudsman Deni dengan ringkas bertanya endingnya apa ?
Ya karena ini merupakan Program Nasional guna meningkatkan perekonomian masyarakat desa ya silahkan di manfaatkan namun ditempuh dengan cara yang baik. Tidak dengan gunakan tindakan sewenang wenang dan menimbulkan kerugian baik moril maupun materil, sebut Darma.
Tuntaskan segala sesuatunya baik administrasi maupun legalitas pengunaan misalnya jual beli – pinjam pakai – Hibah bersyarat dan lain lain karena tanah merupakan warisan leluhur suku Pitopang yang telah dikuasi sejak 1920 (sebelum Indonesia merdeka)
Konsultasi akan dilanjutkan oleh Ketua Ombudsman Riau Bambang Pratama, S.H., M.H. akan di tentukan hari pertemuan guna memantapkan penyelesaian melalui mediasi.
Keterangan Kades M.Alimuddin S.Pi tentang aset desa tambang dengan menyatakan no 43 th 2025 telah ada keputusan Kepala desa padahal LBH MKGR tanggal 20 juli 2021 telah mengirim surat kepada Bupati tentang aset desa dan Bupati tidak memberikan penjelasan adanya aset desa.( tidak ada teregister dalam inventaris pemkab Kampar) dan ini merupakan bukti kongkrit tidak ada aset Desa Tambang, tutup Darma.
(Tim Investigasi Edukadi News)













